• Home
  • Hukrim
  • Usai Viral Diduga KDRT, Bos Perusahaan Swasta Laporkan Mantan Istri soal Penggelapan
Kamis, 29 Desember 2022 08:28:00

Usai Viral Diduga KDRT, Bos Perusahaan Swasta Laporkan Mantan Istri soal Penggelapan

NASIONAL, HUKRIM, - Usai viral diduga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dua anak kandung serta sang istri, bos perusahaan swasta dengan inisial RIS justru telah melaporkan balik mantan istrinya itu, KEY, ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022).

Kuasa Hukum RIS Hendri Kurnia menjelaskan, kliennya melaporkan KEY atas dugaan penyebaran data pribadi dan penggelapan uang. 

"Iya tadi sudah kelar membuat laporan. Jadi ada dua laporan, dipisah. Laporannya terkait dengan penggelapan dan penyebaran data pribadi," ujar Hendri, Rabu (28/12) dikutip dari Kompas.

Untuk perkara penyebaran data pribadi, kata Hendri, pihaknya menjerat KEY menggunakan pasal 32 juncto pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan terkait penggelapan, RIS melaporkan KEY atas pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kerugiannya 1 unit mobil Toyota Fortuner," ucap Hendri.

Adapun Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus penganiayaan bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap anak kandungnya.

Sebagai informasi peristiwa penganiayaan itu terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang 2021 hingga 2022.

Lantas, ada sebuah video yang viral di media sosial terkait dugaan KDRT tersebut hingga kasus ini mencuat ke publik.

Adapun kedua anak kandung pelaku yang menjadi korban penganiayaan masih di bawah umur yaitu KR (10) dan KA (12). 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. 

"Adapun yang kita minta keterangan adalah sopir, kemudian sekuriti dan juga karyawan yang di rumah," kata AKP Nurma Dewi, Rabu (28/12).

Dalam laporan jurnalis Kompas TV Ferdiansyah Malupi, pemeriksaan para saksi ini guna mengungkap dugaan dugaan kasus KDRT bos perusahaan swasta ini.

Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut rencananya dilakukan pada hari ini, Kamis (29/12).

Sementara pemeriksaan terhadap RIS yang saat ini masih berstatus saksi terlapor akan dilakukan Jumat (30/12).

Nurma menjelaskan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan tak mau gegabah menaikkan status RIS menjadi tersangka sebelum pemeriksaan tambahan terhadap RIS dilakukan. (*).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified