• Home
  • Hukrim
  • Viral! Penyembelih Beruang Madu di Inhil Diciduk Polisi
Selasa, 03 April 2018 02:29:00

Viral! Penyembelih Beruang Madu di Inhil Diciduk Polisi

Salah seorang pelaku menunjukkan kulit beruang yang sudah disembelih kepada pihak kepolisian
RIAUONE.COM, INHIL - Setelah sempat viral di media sosial tentang adanya video penyembelihan "Beruang Madu" satwa liar yang dilindungi ini, pihak Polres Indragiri Hilir langsung bergerak cepat dan kemudian berhasil menciduk empat orang terduga pelakunya. 
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., kepada awak media dalam konfrensi pers yang ditaja, Senin (2/4/2018) malam menjelaskan, pengungkapan ini berhasil dilakukan atas kerjasama Polres Inhil yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., bekerjasama dengan Petugas dari Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli. 
 
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang datang dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
 
"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. M. ADHI MAKAYASA, S.H., S.I.K., bekerjasama dengan Polhut dan BBKSDA, " jelas Kapolres. 
 
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kejadian tersebut memang benar adanya. Tim gabungan berhasil menangkap 4 orang yang berinisial masing - masing berinisial FS, (33 tahun) warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, JS, (51 tahun), warga Desa Karya Tunas Jaya, GS (34 tahun) warga Parit 1 Desa Mumpa, dan JPDS (39 tahun) warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling.
 
Setakat ini, dari pengakuan para terduga pelaku, niat awalnya adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi - bagikan ke teman para terduga pelaku.
 
Dari tersangka, disita barang bukti berupa kulit beruang madu, daging dan empedu beruang madu serta tali nylon yang digunakan untul menjerat hewan liar tersebut.
 
Terhadap para terduga pelaku, akan dikenakan UU 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
 
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku", tutup Kapolres  AKBP. Christian Rony .(rls/san) 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified