• Home
  • Hukrim
  • Zumi Zola Diperiksa KPK 7 Jam terkait dugaan kasus Suap RAPBD Prov Jambi
Selasa, 23 Januari 2018 12:41:00

Zumi Zola Diperiksa KPK 7 Jam terkait dugaan kasus Suap RAPBD Prov Jambi

Zumi zola
JAKARTA -  Gubernur Jambi Zumi Zola enggan memberikan komentar banyak soal pemeriksaannya dalam pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
 
"Saya datang memenuhi panggilan KPK, tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Untuk detilnya bisa ditanya ke penyidik," kata Zumi di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018).
 
Adapun, KPK memanggil Zumi Zola dalam proses pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 tersebut.
 
Namun, Zumi mengaku sempat dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal pengesahan RAPBD itu. "Ada juga tadi ditanyakan sama seperti yang saya sampaikan kemarin," ucap Zumi, yang diperiksa sekitar 7 jam itu. Saat ditanya apakah dalam pengembangan kasus suap RAPBD dirinya mengetahui adanya tersangka baru, Zumi juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
 
"Wah tidak tahu," kata dia singkat.
 
Ia mengaku penyidik hanya mendalami terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya sebelumnya. "Sama kayak kemarin, cuma pendalaman," ungkap Zumi.
 
Sebelumnya, Zumi Zola juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Saifudin pada Jumat (5/1) lalu.
 
Saifudin merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
 
Saat itu, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
 
"Saya sudah menyampaikan yang penyerahan apa itu dana uang itu saya tidak tahu menahu," kata Zumi.
 
Untuk diketahui, instruksi pemberian uang dilakukan oleh anak buah Zumi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
 
Lebih lanjut, Zumi menyatakan bahwa dirinya sebagai atasan memberikan perintah agar pembahasan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 itu harus sesuai prosedur yang berlaku.
 
"Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan, tadi juga saya sampaikan seperti itu," ucap Zumi.
 
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin.
 
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.
 
Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
 
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
 
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
 
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
 
Selanjutnya, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.
 
Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.
 
KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi.
 
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/*).
 
Sumber : antara.
 
Share
Berita Terkait
  • 16 jam lalu

    EPIC 2025 Outdid Itself with Record-High 1,200 Applications



    Doubled from last year with 87% entering the Hong Kong s
  • 15 jam lalu

    Southco Adds New Options To Its E5 Line Of Cam Latches


    HONG KONG SAR  - 17 July 2025 - Southco is adding two new options
  • 15 jam lalu

    Reshaping Global Lubricant Supply Chains: Trump-Era Tariffs Driving Industry Pivot Toward Asia


    SINGAPORE - 17 July 2025 - With the global lubricants industry stil
  • 15 jam lalu

    SUNRATE Awarded In CNBC's World's Top Fintech Companies 2025 List


    SINGAPORE - 17 July 2025 - SUNRATE, the global payment and treasury
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified