• Home
  • Hukrim
  • Zumi Zola Diperiksa KPK 7 Jam terkait dugaan kasus Suap RAPBD Prov Jambi
Selasa, 23 Januari 2018 12:41:00

Zumi Zola Diperiksa KPK 7 Jam terkait dugaan kasus Suap RAPBD Prov Jambi

Zumi zola
JAKARTA -  Gubernur Jambi Zumi Zola enggan memberikan komentar banyak soal pemeriksaannya dalam pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
 
"Saya datang memenuhi panggilan KPK, tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Untuk detilnya bisa ditanya ke penyidik," kata Zumi di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018).
 
Adapun, KPK memanggil Zumi Zola dalam proses pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 tersebut.
 
Namun, Zumi mengaku sempat dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal pengesahan RAPBD itu. "Ada juga tadi ditanyakan sama seperti yang saya sampaikan kemarin," ucap Zumi, yang diperiksa sekitar 7 jam itu. Saat ditanya apakah dalam pengembangan kasus suap RAPBD dirinya mengetahui adanya tersangka baru, Zumi juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
 
"Wah tidak tahu," kata dia singkat.
 
Ia mengaku penyidik hanya mendalami terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya sebelumnya. "Sama kayak kemarin, cuma pendalaman," ungkap Zumi.
 
Sebelumnya, Zumi Zola juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Saifudin pada Jumat (5/1) lalu.
 
Saifudin merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
 
Saat itu, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
 
"Saya sudah menyampaikan yang penyerahan apa itu dana uang itu saya tidak tahu menahu," kata Zumi.
 
Untuk diketahui, instruksi pemberian uang dilakukan oleh anak buah Zumi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
 
Lebih lanjut, Zumi menyatakan bahwa dirinya sebagai atasan memberikan perintah agar pembahasan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 itu harus sesuai prosedur yang berlaku.
 
"Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan, tadi juga saya sampaikan seperti itu," ucap Zumi.
 
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin.
 
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.
 
Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
 
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
 
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
 
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
 
Selanjutnya, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.
 
Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.
 
KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi.
 
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/*).
 
Sumber : antara.
 
Share
Berita Terkait
  • 13 jam lalu

    Update Aksi Kemanusiaan BAZNAS: Langkah Kebaikan untuk Penyintas Banjir dan Disabilitas

    Update Aksi Kemanusiaan BAZNAS: Langkah Kebaikan untuk Penyintas Banjir dan Disabilitas

    Perkembangan respon BAZNAS terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah. H

  • 13 jam lalu

    Axis Quant AI Introduces Intelligent Algorithmic Trading to the Crypto Market via API Integration

    MEXICO CITY, MEXICO - 29 January 2026 - As large AI models accelerate tow
  • 14 jam lalu

    Vincom Retail Launches Vincom Collection - A Next Generation Multi-Experience Commercial Town Model

    HANOI, VIETNAM - 29 January 2026 - Vincom Retail Joint Stock Company offi
  • 14 jam lalu

    TAT Unveils Lalisa 'LISA' Manobal as Amazing Thailand Ambassador, Inviting Travellers to 'Feel All the Feelings'

    Komentar
  • 1
    Kilas Global  3 hari lalu

    SKG Unveils Integrated Cloud Logistics Ecosystem in Hong Kong, Aligning with Global Financial & Logistics Hub Strategy

  • 2
    Kilas Global  3 hari lalu

    EasySMX Launches S10 Lite: The Top Budget Switch 2 Controller with Native Support & 9-Axis Precision

  • 3
    Kilas Global  4 hari lalu

    AsiaPac and AsiaPay Forge Strategic Partnership to Launch a Unified "Marketing-plus-Payment" Growth Engine for Asia

  • 4
    Riau Raya  5 hari lalu

    Ribuan Warga Inhu Bertahan Jaga Kebun, Tolak KSO PT Agrinas-PT TDE

  • 5
    Kilas Global  3 hari lalu

    Vinfast and Autobrains announce Strategic Partnership on Developing Autonomous Driving Technology and Affordable Robo-Car

  • 6
    Kilas Global  4 hari lalu

    Hong Kong Techathon+ 10th Anniversary Finale and Inaugural Global University Innovation Network (GUIN) Forum Successfully Held

  • 7
    Kilas Global  4 hari lalu

    Immuno Cure Kicks off Phase I Clinical Study of Therapeutic DNA Vaccine for HIV in Hong Kong

  • 8
    Kilas Global  3 hari lalu

    Asian Financial Forum concludes successfully in Hong Kong, gathering over 4,000 global business leaders and officials

  • 9
    Kilas Global  6 hari lalu

    Faraday Future Founder and Co-CEO YT Jia Shares Weekly Investor Update: The First FF EAI Robotics Product Has Completed .....

  • 10
    Kilas Global  7 hari lalu

    Paul Chan highlights Hong Kong's strengths before concluding his visit to the WEF Annual Meeting in Davos

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified