• Home
  • Jambi
  • 5 Ranperda Diajukan Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi
Rabu, 20 Mei 2015 09:58:00

5 Ranperda Diajukan Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi

Paripurna DPRD Provinsi Jambi
RIAUONE.COM, JAMBI, ROC, - Lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) , satu diantaranya merupakan inisiatif dewan, Senin (15/5/2015) diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
 
Ranperda Inisiatif yang diajukan dewan adalah Ranperda tentang kedudukan protokoler dan Keuangan DPRD Provinsi Jambi, sedangkan empat Ranperda yang diajukan Gubernur Jambi adalah Ranperda tentang Kawasan Strategis Ujung Jabung, Ranperda tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, Ranperda tentang Anti Perdagangan Perempuan dan Anak (Trafficking) di Provinsi Jambi serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus.    
 
“Ranperda tentang kedudukan protokoler dan keuangan  diajukan untuk mendukung peningkatan kinerja pimpinan dan anggota dewan. Selain itu Perda yang sebelumnya sudah tidak relevan dengan perkembangan dan peraturan lebih tinggi,” ungkap Hasim Ayid, juru bicara dewan dalam Rapat Paripurna, Rabu (20/5/015).
 
Kedudukan Protokoler mengatur tentang tata tempat pimpinan dan anggota dewan dalam acara resmi, tata upacara dan tata penghormatan. Sedangkan Kedudukan Keuangan mengatur tentang Belanja Pimpinan dan anggota Dewan yang terdiri antara lain uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan Bamus, tunjangan Komisi, tunjangan Banggar, tunjangan BK, tunjangan alat kelengkapan lainnya, tunjangan kesejahteraan dan tunjangan jasa pengabdian.  
 
Menanggapi Ranperda Inisiatif yang diajukan dewan, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus menyatakan akan mengkajinya dan berharap Ranperda tersebut dapat diselesaikan pembahasannya bersamaan dengan empat Ranperda yang diajukan Pemprov. Sementara itu, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, dari 55 anggota dewan hanya 34 orang yang hadir , sedangkan 21 anggota dewan yang lain yang tidak hadir. (rri/zar/roc).
 
Share
Berita Terkait
  • 6 bulan lalu

    Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Bukan Libur Nasional YA!


    NASIONAL, - Pemerintah Indonesia, melalui Surat K
  • 6 bulan lalu

    Bupati Pati dan Polemik Kenaikan PBB serta Respons Masyarakat


    NASIONAL, - Pada Selasa 5/8/2025 digelar posko donasi aksi pen
  • 6 bulan lalu

    Dikatakan Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025 jadi Hari Terpendek? Begini Penjelasan-nya


    DUNIA, - Ada beberapa berita yang menyebutkan bah
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified