• Home
  • Jambi
  • DPO Kasus Proyek Irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci Di tahan Di Rutan Klas llB Sungai Penuh
Senin, 16 November 2020 06:39:00

DPO Kasus Proyek Irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci Di tahan Di Rutan Klas llB Sungai Penuh

Kerinci - Ibnu Ziady mantan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Jambi malam ini dikabarkan sudah berada di Rutan klas IIB Sungai Penuh. Yang sebelumnya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ibnu Ziady terpidana kasus korupsi pembangunan Irigasi Sungai Tanduk kecamatan kayu aro Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara senilai Rp.1.040.825.324 .

Kajati Jambi Johanis Tanak didampingi Kajari Kota Jambi , Kajari Sungai Penuh dan Asintel Kejati Jambi kepada wartawan malam menjelaskan, Ibnu Ziady ditangkap di persembunyian di Apartemen Aston Marina, Ancol, Jakarta Utara Kamis (12/11/2020) malam, dan sore tadi diterbangkan ke  Jambi.

Dan malam ini jam 20.00 wib sudah berada di Sungai Penuh, hal  tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Romi Arizyanto ketika dikonfirmasi wartawan.

"Ya benar Ibnu Ziady mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Jambi sudah berada di Sungai Penuh malam ini, sekarang sudah di rutan kls IIB sungai penuh," ujarnya kepada wartawan.

Hal senada disampaikan Ka.Rutan Klas. IIB Sungai Penuh kepada media riauone. com "malam ini Minggu malam pukul 20.00 wib (14/11/2020) telah dilakukan penahan atas nama Ibnu Ziady, dan sudah dimasukkan ke ruangan karantina mulai hari ini hingga pada waktu yang ditentukan," ujarnya. (ka/wan)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified