• Home
  • Jambi
  • Penerima Bantuan Kapal Harus Melengkapi Persyaratan
Rabu, 02 Desember 2015 06:38:00

Penerima Bantuan Kapal Harus Melengkapi Persyaratan

RIAUONE.COM, JAMBI, ROC, - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi akan mendapatkan adanya bantuan bagi nelayan berupa kapal dan alat tangkap oleh kementerian kelautan dan perikanan sesuai dengan program negara maritim.
 
hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas DKP Provinsi Jambi, Saipuddin membuka pertemuan evaluasi bantuan kapal dan alat tangkap, Selasa (01/12) di ceria turut mendampingi Kabid tangkap, Dodi Febri. 
 
Menurutnya, melalui program yang diberikan oleh Menteri kelautan dan perikanan, Susi dan sesuai dengan instruksi Presiden RI. Indonesia negara Maritim berkedaulatan akan lautnya.
 
"Atas program tersebut, semua wilayah yang mempunyai laut khususnya Provinsi Jambi melalui 2 Kabupaten, Tanjab Barat dan Tanjab Timur akan mendapatkan berupa kapal dan alat tangkap,"terangnya.
 
Kementrian tidak main-main untuk mensejahterakan akan nelayan, dan seluruh Indonesia akan dibagikan bantuan kapal sebanyak 3600 unit termasuk alat tangkapnya.
 
"Pertemuan evaluasi penerima bantuan kapal dan alat tangkap dapat memahami ada 3 hal yang harus di pahami oleh para nelayan,"ujarnya.
 
3 hal yang dimaksud, pertama, Pemerintah sebagai penggagas untuk mensejahterakan akan rakyatnya baik itu petani maupun nelayan, kedua, Masyarakat, pemerintah tidak memilih-milih bagi masyarakat yang benar-benar dapat meningkatkan akan ekonomi serta pendapatannya, ketiga, Swasta, ini berperan sebagai mitra dari 2 unsur.
 
Kalau 3 hal ini berjalan sendiri-sendiri otomatis program ikut membangun sektor kelautan akan mengalami kegagalan.
 
"Dengan tindakan tegas yang diberikan oleh ibu Susi selaku menteri terhadap pencuri ikan dalam wilayah laut Indonesia dengan cara menangkap dan menenggelamkan kapal pencuri, ini didukung oleh Presiden,"tegasnya.
 
Untuk Provinsi Jambi dalam 2 Kabupaten tersebut, mendapatkan bantuan kapal 10 unit, tetapi ini tidak diberikan secara cuma-cuma, ada beberapa persyaratan yang wajib di taati oleh nelayan. (inr/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified