Sabtu, 11 Februari 2017 19:05:00
Kejati Kepri Nyatakan Kasus HP Ilegal Lengkap
BATAM, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyampaikan bahwa kasus telepon pintar ilegal merek Xiaomi yang diamankan dari gudang PT KS dengan tersangka Ey sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati setempat.
"Kasusnya 139 HP ilegal di Nagoya Hill Batam dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejari Kepri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, keputusan dari JPU Kejati Kepri yang menyatakan kasus bernomor SBP/28/XII/2016 dengan tersangka Ey selaku Direktur PT KS dikeluarkan Senin, 6 Februari 2017.
"Secepatnya kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (tahap dua)," kata dia.
Kasubdit I Direskrimsus Polda Kepri AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan kasus tersebut berawal saat anggotanya melakukan penggeledahan pada gudang PT KS di lantai satu Nagoya Hill Batam, 6 Oktober 2016.
Petugas yang melakukan penggerebekan mendapati sebanyak 139 unit telepon pintar merek Xiaomi berbagai tipe yang tidak memenuhi standar atau syarat untuk diperdagangkan di Indonesia.
Modus kejahatan tersebut adalah tersangka mengorder ratusan telepon pintar Xiaomi melalui aplikasi WeChat milik Hongkong AU Development Company Limited Office.
Selanjutnya dari Hongkong ratusan hendpone di kirim menuju Singapura yang kemudian diselundupkan masuk Batam, Kepulauan Riau.
Pada Senin, 10 Oktober 2016 penyidik menyatakan Direktur PT KS, Ey telah ditetapkan sebagai tersangka.
Telepon pintar asal Hongkong yang diduga masuk ke Batam secara ilegal rencanannya disuntik untuk menjadikannya seolah sudah SNI.
"Tersangka diancam pasal 104 jo pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikas," kata Feby.
Pasal tersebut berbunyi, setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi lebel berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis. (ant).
Share
Berita Terkait
TP recognized as a Visionary Leader for innovation and growth in Frost & Sullivan's 2026 Frost Radar for Customer Experience Management Services in Asia-Pacific
SINGAPORE - Media OutReach Newswire - 6 August 2026 - Global digital business services
Copenhagen Infrastructure Partners reaches financial close and starts construction on its first project in Mexico
The project, La Esperanza Solar, is one of Mexico's largest combined solar and bat
Syncron Signals Strong Mid-Year Momentum Across Global Partner Ecosystem to Drive Aftermarket Transformation
Expanded country coverage, technical co-delivery, and AWS milestones strengthen Syncron's ability to support manufacturers worldwide.
KAYTUS Delivers a 400-Rack High-Density Air-Cooled Compute Cluster Within 72 Days, Cutting Deployment Time by 60%
Powering the rapid launch of a Japanese AI data center, while directly addressing the c
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










