• Home
  • Nusantara
  • Bunyi kilang aneh, Warga was-was, Kilang PT Pertamina RU II Dumai sedang TA
Senin, 25 Januari 2016 21:37:00

Bunyi kilang aneh, Warga was-was, Kilang PT Pertamina RU II Dumai sedang TA

Amiruddin: Pekerja Wajib Mendapat Perlindungan
kilang pertmina.
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, - Akhir-akhir ini suara kilang PT Pertamina Putri Tujuh mengeluarkan bunyi bising dan aneh, warga yang bermukim 10 meter dari kilang pertamina merasa was-was.
 
Seperti Aminah (30) warga setempat mengaku agak was-was dengan bunyi kilang yang bising. " Tak seperti biasa, bunyi kilang pertamina bising, kami jadi takut, takut meledak saja, habis lah kami yang di RING 1 ini," keluh Aminah kepada riauone.com.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM  menjelaskan, setiap pekerja wajib mendapat perlindungan. Tidak terkecuali ratusan pekerja di Kilang PT Pertamina Refeneri Unit (RU)  II Dumai yang sedang melakukan Turn Around (TA) harus mendapat perlindungan.
 
Pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai  melakukan pertemuan dengan managemen PT Pertamina RU II Dumai menyangkut perlindungan  pekerja TA di kilang Putri Tujuh Dumai.
 
“Sesuai ketentuan yang berlaku, sertiap pekerja wajib dilindungi. Tidak terkecuali pekerja di Kilang PT Pertamina RU II Dumai yang sedang menjalani TA, harus mendapat perlindungan,” tegas Amiruddin kepada KR di ruang kerjanya Senin (25/1).
 
Dijelaskan, kendati sifatnya temporer, perusahaan yang mempekerjakan pekerja TA di PT Pertamina RU II Dumai harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Disamping mematuhi  wajib lapor, kontraktor yang mempekerjakan pekerja tidak bisa mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
 
“Seperti apa mekanisme dan tata cara rekrut tenaga kerja oleh perusahaan juga akan kita cek,” katanya. “Termasuk dokumen antar kerja antar daerah (AKAD) juga turut diperiksa dengan melibatkan Bidang Penempatan Disnakertrans Kota Dumai”
 
Sementara Kepala Cabang (Kacab) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dumai Riadh  menegaskan, sesuai UU No 24 tahun 2011 tentang  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditegaskan bahwa setiap orang termasuk warga Negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial.
 
Tidak terkecuali pekerja temporer di kilang milik PT Pertamina Refeneri Unit (RU) II Dumai sedang melakukan Turn Around (TA) harus mendapat perlindungan. “Setidaknya para pekerja TA tersebut  mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” ujar Riadh Senin (25/1).
 
Dalam kesempatan itu, Riadh berharap PT Pertamina RU II Dumai dapat menjadi pilot project (percontohan) bagi perusahaan lain di Dumai yang ternyata sangat peduli terhadap pekerja. Termasuk terhadap pekerja temporer di Kilang Putri Tujuh milik PT Pertamina RU II Dumai yang sedang melakukan TA. “Kita berharap PT Pertamina RU II Dumai jadi pilot project,” pungkasnya. (nly/zar).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified