• Home
  • Nusantara
  • Dugaan Penistaan Agama, Ahok Tidak Ditahan, Ini Kata Jaksa Agung
Kamis, 01 Desember 2016 20:57:00

Dugaan Penistaan Agama, Ahok Tidak Ditahan, Ini Kata Jaksa Agung

NUSANTARA, - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini lolos dari penanahan oleh pihak kejaksaan. Hal itu pun menuai protes dari sejumlah pihak.
 
Akan tetapi, menurut Jaksa Agung M. Prasetyo, sejak awal, Kejaksaan Agung sudah merespon tuntutan masyarakat dalam menuntaskan dugaan penistaan agama Islam. "Kami bergerak sedari awal untuk merespons imbauan, keinginan, dan tuntutan pihak lain dan masyarakat‎," kata Prasetyo di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta, Kamis (1/12/2016).
 
Prasetyo menuturkan, jaksa sudah menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri. "Sudah selesai, sudah selesai," ucapnya.
 
Sementara itu, M Rum selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa berkas Ahok setebal 826 halaman. Bareskrim sendiri dalam berkas itu memasukkan keterangan 30 saksi, 11 ahli dan satu tersangka.
 
"Jadi, dalam satu berkas diperiksa 42 orang," ujarnya di kantornya, Kamis (1/12/2016). Namun, ia kembali memastikan Ahok tidak ditahan. (*/int).
 
Share
Berita Terkait
  • 17 jam lalu

    Vinhomes Advances Two ESG++ Mega-Projects, Shaping Sustainable Urban Development From North To South Vietnam

    With a combined footprint of over 9,000 hectares, the twin developments, Vinhomes Green Paradise in the south and Vinhomes Global Gate Ha Long in the north, position Vietnam

  •