Kamis, 01 Desember 2016 20:57:00
Dugaan Penistaan Agama, Ahok Tidak Ditahan, Ini Kata Jaksa Agung
NUSANTARA, - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini lolos dari penanahan oleh pihak kejaksaan. Hal itu pun menuai protes dari sejumlah pihak.
Akan tetapi, menurut Jaksa Agung M. Prasetyo, sejak awal, Kejaksaan Agung sudah merespon tuntutan masyarakat dalam menuntaskan dugaan penistaan agama Islam. "Kami bergerak sedari awal untuk merespons imbauan, keinginan, dan tuntutan pihak lain dan masyarakat," kata Prasetyo di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Prasetyo menuturkan, jaksa sudah menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri. "Sudah selesai, sudah selesai," ucapnya.
Sementara itu, M Rum selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa berkas Ahok setebal 826 halaman. Bareskrim sendiri dalam berkas itu memasukkan keterangan 30 saksi, 11 ahli dan satu tersangka.
"Jadi, dalam satu berkas diperiksa 42 orang," ujarnya di kantornya, Kamis (1/12/2016). Namun, ia kembali memastikan Ahok tidak ditahan. (*/int).
Share
Berita Terkait
Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026
Rainforest Tea Culture from Wuzhishan, China, Debuts in Rome
Antichi Cammini d'Italia: an integrated initiative to enhance five major pilgrimage routes through Lazio
Octave Intelligence Plc Listed on Nasdaq Stockholm
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified






