Kamis, 19 Januari 2017 22:09:00
Gelapkan Dana Jemaah Haji dan Umroh Rp3,2 Miliar, ini Pengakuan Pimcab PT Arminareka
NUSANTARA, - Jajaran petugas Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang, menangkap Pemimpin Cabang Biro Perjalanan PT Arminareka dan PT Rihlah Alatas Wisata (RAW) Eko Agung Raharjo, di Bandung.
Eko ditangkap di Apartemen Taman Sari Jalan Soekarno Hatta Bandung pada Senin (16/1) pukul 01.00. Eko diduga telah menggelapkan dana 141 orang calon jamaah umrah dan tiga orang calon jamaah haji yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Semarang. Kerugian yang diderita calon jamaah haji maupun umrah sebesar Rp 3.293.150.000.
Di hadapan petugas , Eko, mengaku awalnya uang tersebut digunakan untuk memberangkatkan 500 jamaah umrah pada bulan November 2016. Selama ini uang yang disetorkan calon jamaah haji maupun umrah digunakannya untuk membiayai jamaah yang sebelumnya.“Jadi selama ini modelnya tambal sulam, “ tuturnya
Dia mengaku biro wisata tersebut mulai beroperasi pada bulan Februari 2016. Harga perjalanan umrah yang ditawarkannya saat itu mencapai kisaran Rp 13,5 juta sampai Rp 16,5 juta. Dia mengaku memiliki 89 agen.
“Agen mengenakan harga ke jamaah sebesar Rp 23 juta dan setor ke kami Rp 13 juta. Hingga sudah terkumpul 900 calon jamaah umrah. Yang diberangkatkan pada tanggal 16, 21, 22, 27, 28 November berjumlah 500 jamaah. Pemberangkatan untuk mengupdate kekurangan itu,” kilahnya.
Dari pengakuannya telah memberikan solusi ke agen untuk mengambil paket perjalanan seharga Rp 3,5 juta yang digunakan menutup kekurangannya. Namun agen tidak berjalan sesuai rencananya. Karena itu, dia menegaskan tidak merasa menggelapkan uang milik jamaah.
“Nanti bisa dibuktikan dengan bukti transfer pemberangkatan 500 orang tersebut,” tuturnya.
Namun setelah kliennya melaporkan ke kepolisian, ia sangat bingung untuk membuktikan bukti tranfer ke polisi. Oleh karena itu, kemudian melarikan diri ke kota Bandung dan menyewa apartemen.
“Saya menyewa apartemen seharga Rp 7 juta. Uang untuk sewa saya dapatkan dari sisa tabungan yang sumbernya dari uang calon jamaah umrah dan haji, ” tuturnya.
Sementara itu,Kapolrestabes Semarang, Kombes pol Abiyoso Seno Aji, menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada bulan Maret 2016 hingga Desember 2016, tersangka telah membujuk dengan melakukan tipu muslihat terhadap 12 agen dan merekrut calon jamaah sekitar 141 orang.
“Modus yang dilakukan adalah menjanjikan memberangkatkan calon jamaah haji dan umrah dengan biaya yang murah. Lalu uang tersebut digunakan untuk kepentingan lainnya,” bebernya. dilansir tribunjateng.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu brosur biaya umrah dan haji PT Arminareka dan PT Rihlah Alatas Wisata, bukti setor pendaftaraan umroh dan haji plus, uang tunai Rp 30 juta. "Selain itu ada laptop merk Asus, buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI, BTN, BNI, Mandiri atas nama tersangka,“ tegasnya.
Menurutnya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (roc/*).
Share
Berita Terkait
FastMed Launches Online Weight Management Program with Authentic GLP-1 Medication
OPPO Collaborates with UNESCO, Leveraging Tablets to Empower Educational Equity and Digital Inclusion in Asia and Africa
From Global Awards to a Global Stage: OPPO Photography Awards 2025 Conclude with Finale Exhibition in Egypt
CAIRO, EGYPT - 19 December 2025 - OPPO today concluded the OPPO Pho
Over 60 Local Innovations Showcase at Hong Kong Innovation & Inventions Exhibition to Explore Business Opportunities
The Hong Kong Exporters' Association Renews five-year agreement with the Inte
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










