• Home
  • Nusantara
  • Partisipasi masyarakat rendah, UU Pilkada bakal di rubah
Kamis, 10 Desember 2015 17:20:00

Partisipasi masyarakat rendah, UU Pilkada bakal di rubah

alat peraga dikembalikan kepada calon, bukan lagi diatur KPU
RIAUONE.COM, JAKARTA, NUSANTARA, ROC, - Rendahnya partisipasi warga masyarakat dan sepinya gaung pilkada serentak 9 Desember kemarin. Membuat Wakil Ketua Komisi II DPR asal Riau, Lukman Edy menyebutkan perlu dilakukan perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam mengantisipasi rendahnya tingkat partisipasi masyarakat, salah satu hal yang akan diubah adalah pengaturan kampanye.
 
"Tingkat partisipasi masyarakat rendah karena masalah kampanye. Kampanye melalui alat peraga dikembalikan kepada calon, bukan lagi diatur kepada KPU," kata Lukman Edy di komplek Parlemen Jakarta, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/15).
 
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, lanjut politikus PKB itu adalah partisipasi calon/jumlah pasangan calon haruslah banyak dan itu juga harus diubah. Ia menyebutkan, syarat untuk menjadi pasangan calon yang berasal dari anggota DPR RI, PNS, TNI yang dalam aturan harus mundur di dalam UU.
 
"Harus diubah sehingga tidak perlu mundur supaya calon banyak dan masyarakat bergairah. Begitu pula dengan calon tunggal, harus dimasukkan norman-norma yang ada di dalam UU," sebutnya.
 
Untuk itulah, mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal era Gus dur itu, meminta kepada pemerintah untuk secepatnya mengajukan revisi UU Pilkada. Sebab, tambahnya, pemerintah akan ajukan pada bulan Februari.
 
"Kita minta segera ajukan, paling tidak bulan Januari, sehingga kita bisa merevisi dan tahapan persiapan pilkada 2017 bisa dilaksanakan," katanya. (rtc/*).
Share
Berita Terkait