• Home
  • Nusantara
  • Selain STNK dan BPKB, Tarif Dana Kecelakaan Ikutan Naik
Rabu, 04 Januari 2017 16:53:00

Selain STNK dan BPKB, Tarif Dana Kecelakaan Ikutan Naik

KEPRI, - Pernah melihat STNK kendaraan Anda? Di situ ada tertulis SWDKLLJ atau Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Nah, tahun 2017 ini tarif SWDKLLJ ini akan naik.
 
SWDKLLJ biasa tertera di STNK yang berupa asuransi yang dikelola BUMN Jasa Raharja.
 
Biaya SWDKLLJ sejak tahun 2006 sampai saat ini belum pernah mengalami kenaikan.
 
"Pada tahun 2017 tarif SWDKLLJ akan naik, sudah dipastikan itu karena semenjak tahun 2008 sampai sekarang belum pernah ada kenaikan," ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri, Haryo Pamungkas, Rabu (4/1/2017).
 
Namun, nominal kenaikan belum diputuskan karena pembahasan tarif masih dalam tahap kajian. Kenaikan ini dipengaruhi oleh tingkat inflasi.
 
"Pasti karena inflasi makanya ada pertimbangan ingin naik (SWDKLLJ)  dan juga setiap tahunnya jumlah kasus yang ditangani cenderung meningkat, sehingga sudah sepatutnya naik, sekarang masih dalam tahap pembahasan, berapa nominalnya kita belum tahu," jelas Haryo.
 
Kenaikan tarif akan dikeluarkan dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan). (bnc/*).
 
Share
Berita Terkait
  • 14 jam lalu

    Ingredion Incorporated Reports Second Quarter 2026 Results

    Second quarter 2026 reported and adjusted* operating income decreased 31% and 5% compar
  • 14 jam lalu

    The world's best travel "dupes" to avoid overtourism

    DUBLIN, Aug. 04, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- There are some iconic destinations that never
  • 14 jam lalu

    2026 World Manufacturing Convention Releases Teaser, Extending a Global Invitation to Innovate Together

    HEFEI, CHINA - Media OutReach Newswire - 4 August 2026 - On August 4, the teaser v
  •