Rabu, 04 Januari 2017 16:53:00
Selain STNK dan BPKB, Tarif Dana Kecelakaan Ikutan Naik

KEPRI, - Pernah melihat STNK kendaraan Anda? Di situ ada tertulis SWDKLLJ atau Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Nah, tahun 2017 ini tarif SWDKLLJ ini akan naik.
SWDKLLJ biasa tertera di STNK yang berupa asuransi yang dikelola BUMN Jasa Raharja.
Biaya SWDKLLJ sejak tahun 2006 sampai saat ini belum pernah mengalami kenaikan.
"Pada tahun 2017 tarif SWDKLLJ akan naik, sudah dipastikan itu karena semenjak tahun 2008 sampai sekarang belum pernah ada kenaikan," ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri, Haryo Pamungkas, Rabu (4/1/2017).
Namun, nominal kenaikan belum diputuskan karena pembahasan tarif masih dalam tahap kajian. Kenaikan ini dipengaruhi oleh tingkat inflasi.
"Pasti karena inflasi makanya ada pertimbangan ingin naik (SWDKLLJ) dan juga setiap tahunnya jumlah kasus yang ditangani cenderung meningkat, sehingga sudah sepatutnya naik, sekarang masih dalam tahap pembahasan, berapa nominalnya kita belum tahu," jelas Haryo.
Kenaikan tarif akan dikeluarkan dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan). (bnc/*).
Share
Berita Terkait

VinFast sets new record at IIMS Surabaya 2025 with four awards, VF 3 named "Best EV City Car"
SURABAYA, INDONESIA - 2 June 2025 - VinFast announces it has secu

HKSTP Brings Talent and Enterprise Recruitment Drive to Beijing
Showcasing Hong Kong's Innovation and Techno

PingPong Expands Leading B2B Cross-Border Payments Platform Into Malaysia, Further Unlocking South East Asia For Enterprise Clients

Blue Launches New Brand Campaign
Humorous Presentation of "Self-Service Insurance,
Komentar