Rabu, 04 Januari 2017 16:53:00
Selain STNK dan BPKB, Tarif Dana Kecelakaan Ikutan Naik
KEPRI, - Pernah melihat STNK kendaraan Anda? Di situ ada tertulis SWDKLLJ atau Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Nah, tahun 2017 ini tarif SWDKLLJ ini akan naik.
SWDKLLJ biasa tertera di STNK yang berupa asuransi yang dikelola BUMN Jasa Raharja.
Biaya SWDKLLJ sejak tahun 2006 sampai saat ini belum pernah mengalami kenaikan.
"Pada tahun 2017 tarif SWDKLLJ akan naik, sudah dipastikan itu karena semenjak tahun 2008 sampai sekarang belum pernah ada kenaikan," ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri, Haryo Pamungkas, Rabu (4/1/2017).
Namun, nominal kenaikan belum diputuskan karena pembahasan tarif masih dalam tahap kajian. Kenaikan ini dipengaruhi oleh tingkat inflasi.
"Pasti karena inflasi makanya ada pertimbangan ingin naik (SWDKLLJ) dan juga setiap tahunnya jumlah kasus yang ditangani cenderung meningkat, sehingga sudah sepatutnya naik, sekarang masih dalam tahap pembahasan, berapa nominalnya kita belum tahu," jelas Haryo.
Kenaikan tarif akan dikeluarkan dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan). (bnc/*).
Share
Berita Terkait
Rhenus completes acquisition of LBH Group and accelerates global maritime growth
De Beers Group Launches New Bridal Campaign Celebrating Desert Diamonds
SUNeVision Concludes Third Edition of Startup Programme
New Report from the MPA's Content Security Initiative Links Control Failures to Content Security Incidents Across the Entertainment Industry
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified






