Rabu, 04 Januari 2017 16:53:00
Selain STNK dan BPKB, Tarif Dana Kecelakaan Ikutan Naik
KEPRI, - Pernah melihat STNK kendaraan Anda? Di situ ada tertulis SWDKLLJ atau Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Nah, tahun 2017 ini tarif SWDKLLJ ini akan naik.
SWDKLLJ biasa tertera di STNK yang berupa asuransi yang dikelola BUMN Jasa Raharja.
Biaya SWDKLLJ sejak tahun 2006 sampai saat ini belum pernah mengalami kenaikan.
"Pada tahun 2017 tarif SWDKLLJ akan naik, sudah dipastikan itu karena semenjak tahun 2008 sampai sekarang belum pernah ada kenaikan," ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri, Haryo Pamungkas, Rabu (4/1/2017).
Namun, nominal kenaikan belum diputuskan karena pembahasan tarif masih dalam tahap kajian. Kenaikan ini dipengaruhi oleh tingkat inflasi.
"Pasti karena inflasi makanya ada pertimbangan ingin naik (SWDKLLJ) dan juga setiap tahunnya jumlah kasus yang ditangani cenderung meningkat, sehingga sudah sepatutnya naik, sekarang masih dalam tahap pembahasan, berapa nominalnya kita belum tahu," jelas Haryo.
Kenaikan tarif akan dikeluarkan dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan). (bnc/*).
Share
Berita Terkait
Hong Kong outlines strategies for deepening development of the Guangdong-Hong Kong-Macao Greater Bay Area and enhancing green transformation
HONG KONG SAR - Media OutReach Newswire - 22 September 2026 - Hong Kong's Chief Ex
Syncron Strengthens Global Leadership Team to Bring Decision-Making Closer to Customers
Suan Dusit Arun marks a year of positive urban impact, recording more than 951,000 visitors while helping to create a cooler, greener Bangkok
New data highlights the contribution of Dusit Central Park's rooftop park to urban
Caseware Named as Finalist in Three Categories at the 2026 A.I. Awards
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










