• Home
  • Nusantara
  • Selain STNK dan BPKB, Tarif Dana Kecelakaan Ikutan Naik
Rabu, 04 Januari 2017 16:53:00

Selain STNK dan BPKB, Tarif Dana Kecelakaan Ikutan Naik

KEPRI, - Pernah melihat STNK kendaraan Anda? Di situ ada tertulis SWDKLLJ atau Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Nah, tahun 2017 ini tarif SWDKLLJ ini akan naik.
 
SWDKLLJ biasa tertera di STNK yang berupa asuransi yang dikelola BUMN Jasa Raharja.
 
Biaya SWDKLLJ sejak tahun 2006 sampai saat ini belum pernah mengalami kenaikan.
 
"Pada tahun 2017 tarif SWDKLLJ akan naik, sudah dipastikan itu karena semenjak tahun 2008 sampai sekarang belum pernah ada kenaikan," ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri, Haryo Pamungkas, Rabu (4/1/2017).
 
Namun, nominal kenaikan belum diputuskan karena pembahasan tarif masih dalam tahap kajian. Kenaikan ini dipengaruhi oleh tingkat inflasi.
 
"Pasti karena inflasi makanya ada pertimbangan ingin naik (SWDKLLJ)  dan juga setiap tahunnya jumlah kasus yang ditangani cenderung meningkat, sehingga sudah sepatutnya naik, sekarang masih dalam tahap pembahasan, berapa nominalnya kita belum tahu," jelas Haryo.
 
Kenaikan tarif akan dikeluarkan dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan). (bnc/*).
 
Share
Berita Terkait
  • 6 jam lalu

    Dayos Releases Athena: Agentic Replacement for Oracle and Workday AMS Contracts, Now Generally Available

    Hero performs full end-to-end report development, Application configuration, and token
  • 6 jam lalu

    Mavenir Powers Launch of My ENet App, Unifying Mobile, Broadband and IPTV for Guyana's ENet Subscribers

    My ENet App consolidates all subscriber services, eSIM provisioning and payments into o
  • 6 jam lalu

    Workvivo Meluncurkan Workvivo HQ, Kantor Pusat Digital Berbasis AI untuk Setiap Karyawan

    Workvivo HQ menggabungkan komunikasi, pengetahuan, dan AI ke dalam satu platform yang d
  •