• Home
  • Nusantara
  • Terbukti Selingkuh, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang dipecat
Sabtu, 17 Desember 2016 15:44:00

Terbukti Selingkuh, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang dipecat

SUMBAR, PADANGPANJANG, - Karir Ketua Pengadilan Agama (PA) Padang Panjang, ED, berakhir. Ketua Majelis Kehormatan Hakim memutuskan memecat secara hormat perempuan itu, setelah terbukti melanggar kode etik. Adapun pelanggaran dilakukan berupa perselingkuhan.
 
Kasus menimpa ED bermula ketika dia kepergok tengah berduaan di sebuah hotel dengan pria bukan suaminya pada medio Oktober 2016 lalu. Mereka kepergok petugas Satpol PP saat operasi penyakit masyarakat. Diduga pasangan bukan suami istri itu telah berbuat zina.
 
Akibat insiden ini, ED langsung disetop sebagai hakim tinggi di tempat asalnya. Dia bahkan tidak boleh memegang kasus apapun dan hanya pasrah menunggu putusan Majelis Kehormatan Hakim memberikan vonis kepada dirinya akibat melanggar kode etik. Apalagi pelanggaran dilakukannya tergolong berat.
 
"Setelah ada pemberitaan tentang razia, Ketua PTA Padang membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini hasil pemeriksaan itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI," kata pejabat Humas sekaligus hakim tinggi pada PTA Padang, Damsyi Hanan, Selasa, 12 Oktober lalu.
 
Pelanggaran dilakukan ED akhirnya masuk sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (13/12) kemarin. Dalam sidang itu ED diputuskan berhenti dari pekerjaannya. Sebab, pelanggaran dilakukan Wanita berusia hampir 50 tahun tersebut masuk kategori berat.
 
Walaupun sudah membayar denda sesuai perda di wilayah Padang Panjang, tetapi hakim wanita itu tidak serta lolos begitu saja. Karena Mahkamah Agungs mengendus penggerebekan itu mencoreng nama baik institusi.
 
"Hakim menjatuhkan hukuman disiplin berat pemberhentian dengan hormat kepada ED." Demikian putusan sidang tersebut. Bahkan saking kaget atas putusan pemberhentian diberikan hakim, ED sampai jatuh pingsan di dalam persidanga .
 
Kejadian itu bermula ketika dibacakan amar putusan, ED diminta hakim berdiri dari kursi pesakitan. Dalam pembacaan itu, badan wanita tersebut sudah terlihat gemetar sambil memegang meja.
 
Hakim akhirnya memberi putusan pemecatan dengan hormat. Sontak saja, ED langsung terjatuh sesaat putusan itu dibacakan hakim. Wanita itu akhirnya langsung dibawa para petugas untuk dievakuasi. (bnc/int).
 
Share
Berita Terkait
  • 5 jam lalu

    Copenhagen Infrastructure Partners reaches financial close and starts construction on its first project in Mexico

    The project, La Esperanza Solar, is one of Mexico's largest combined solar and bat
  • 6 jam lalu

    Syncron Signals Strong Mid-Year Momentum Across Global Partner Ecosystem to Drive Aftermarket Transformation

    Expanded country coverage, technical co-delivery, and AWS milestones strengthen Syncron's ability to support manufacturers worldwide.

  • 6 jam lalu

    KAYTUS Delivers a 400-Rack High-Density Air-Cooled Compute Cluster Within 72 Days, Cutting Deployment Time by 60%

    Powering the rapid launch of a Japanese AI data center, while directly addressing the c
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified