Rabu, 26 Agustus 2015 07:57:00

Wajibkan PNS Mengundurkan diri UU Pilkada digugat

oleh : Titin Triana
 
RIAUONE.COM, RIAU, ROC, - Kewajiban pengunduran diri ecara permanen bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai pejabat Negara baik Presiden, Wakil Presiden, kepala daerah maupun anggota legislative yang diatur dalam sejumlah pasal dalam UU No. 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara dipersoalkan oleh 3 orang PNS, masing-masing Abdul Halim Soebaharr, Sugiarto dan fatahilah.
titin triana.
Dalam sidang pendahuluan para Pemohon melalui kuada hukumnya Fathul Hati Utsman mengatakan pasal-pasal dalam UU ASN yang mengatur kewajiban pengunduran diri secara permanen dari pekerjannya sebagai PN dinilai menimbulkan ketidakpastian hokum. Dalam UU AN itu terjadi karena adanya ketentuan yang saling bertentangan dalam UU yang sama.
 
Fathul mengatakan dalam UU ASN PNS diperbolehkan menjadi pejabat Negara seperti menteri atau jabatan setingkat menteri, Hakim Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Komisioner Komisi Yudisial, komisioner Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pejabat Negara lainnya yang diatur dalam UU dah hanya diwajibkan mundur sementara dari pekerjaannya sbg PNS.
 
Namun di sisi lain men urut Fathul PNS yang mencalonkan diri sebagai pejabat Negara dalam jabatan anggota Presiden, Wakil Presiden, kepala daerah dan anggota legislative harus mengundurkan diri secara permanen sejak mencalonkan diri untuk jabatan-jabatan tsb.
 
Dengan argumentasi tsb para pemohon meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran kontitusional jika ditafsirkan pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama dan PNS lainnya dapat mencalonkan diri sebagai Pejabat Neara dengan kewajiban mengundurkan diri sementara sbg PNS, dan jika masa jabatannya telah berakhir sebagai pejabat Negara tetap berstatus sebagai PNS tanpa kehilangan haknya.
 
Terhadap permohonan itu  majelis Hakim Konstitusi memberikan nasehat agar pemohon menulskan secara lengkap objek permohonan, pasal-pasal mana saja yang diuji dan bunyinya secara lengkap sehingga sinkron dengan bagian argumentasi dan tuntutan dalam permohonan.
 
Selain itu majelis Hakim Konstitusi juga meminta kpd pemohon untuk memperjelas bunyi pada bagian tuntutan, apakah kontiusional bersyarat yaitu pasal tsb kontitusional dan menjadi bertentangan dengan konstitusi jika ditafsirkan lain, atau inkonstitusional bersyarat yaitu pasal tsb inkonstitusional dan perlu diberikan penafsiran kontitusinal supaya tidak bertentangan dengan kontitusi.
 
Pemerintah diwakili oleh Wicipto Setiadi selaku Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham sebelum diterbitkannya UU ASN yang baru pengaturan mengenai kepegawaian diatur dalam UU No.44/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. “Dalam UU Kepegawaian, norma larangan bagi pegawai sudah diatur dalam ketentuan Pasal 6 sehingga terhadap anggapan Pemohon yang mendalilkan ketentuan a quo merugikan pemohon karena diberlakukan surut terhadapnya.
 
Wicipto mengatakanya UU ASN sebagai penganti UU Kepegawaian justru ebih mempertegas norma larangan bagi pegawai tsb, Pemerintah berpendapat hal ini diatur guna menjaga netralitas pegawai ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin kekompakkan dan persatuan ASN.
 
Selalin itu dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan bagi pegawai ASN dalam melaksanakan pelayanan public bagi masyarakat  dan mampu menjalankan peran sbg perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 
Terhadap Pemohon yang harus mengundurkan diri ketika ingin mencalonkan diri menjadi pejabat Negara, menurut Pemerintah perlu diketahui bahwa jabatan Negara seperti adalah jabatan politis. Sama halnya jabatan untuk menjadi anggota parpol yang dipilih oleh masyarakat yang mendukung partainya.
 
Oleh karena itu bagi pegawai ASN harus menjaga kenetralitasannya dari pengaruh poitik sehingga pegawan ASN harus mengundurkan diri sebelum mengajukan sebagai calon bupati. DPR yang diwakili Asrul Sani mengatakan bahwa ketentuan mengenao pejabat Negara yang dipilih langsung dengan yang tidak dipililh langsung bukan merupakan diskriminasi.
 
Pegawai ASN diharapkan bebas dari kepentingan dan intervensi politik. Itu semua demi tercapainya aparat Negara yang professional bebas dari intervensi politik, bebas dari kkn serta memiliki kinerja, kapasitas dan integritas yang tinggi.
 
Asrul menerangakan Pasal 8 UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN berkedudukan sebagai unsure aparatur Negara. Sedangkan Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari intervensi pengaruh parpol.
 
Ketentuan ini jelas bahwa pegawai ASN tidak boleh ikut kegiatan politik praktis dan dilarang berpihak dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
     
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Jayu selaku Ahli pemohon menerangkan ketentuan tentang kewajiban PNS mengundurkan diri ketika mengajukan diri dalam pencalonan pemilihan kepala daerah dinilai diskriminatif.
 
Jayus menjelaskan ketentuan tsb dapat ditafsirkan oleh segenap warga Negara termasuk lembaga yang secara kontitusional diberi kewenangan untuk membuat atau membentuk UU Organik sebagai pelaksana adanya hak dan kewajiban yang sama dalam bidang hokum dan pemerintahan bagi wara Negara Republik tanpa pembedaan atau adanya unsure diskriminasi baik warga Negara sipil biasa maupun warga Negara yang berstatus PNS.
 
Lanjut Jayus kesalahan besar sebagai pembuat atau pembentuk undang-undang khususnya UU ASN melalui ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) tsb yang telah menempatkan frasa wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftarkan sebagai calon. Oleh karena iitu frasa tsb seharusnya diubah dengan frasa wajib menyatakan berhenti sementara ampai dilantik. 
     
Dalam permohonannya para pemohon memaparkan bahwa kewajiban pengunduran diri PNS yang maju dalam bura pencalonan kepala daerah atau pun anggota legilatif harus ditafsirkan sbg pengunduran diri sementara.
Pemohon mengatakan bahwa dalm Pasal 119 frasa mengundurkan diri sementara. Pemohon mengatakan bahwa dalam pasal 119 frasa mengundurkan diri tsb dianggap tidak menjamin kepastian hokum karena normanya bertentangan dengan norma dalam satu UU.
 
Pemohon mengungkapkan alasannya, dalam UU tsb jika dinyatakan bahwa bagi PNS yang menjadi Hakim Kontitusi, Komisiioner Komisi Yudisial, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga-lembaga lainnya hanya diwajibkan mengajukan pengunduran diri sementara dan apabila masa jabatannya telah berakhir dapat kembali menjadi PNS.
 
Menurut pemohon adanya ketentuan yang berbeda tsb telah menimbulakn ketidakpastian hokum oleh karena itu pemohon meminta kepada Mahkamah agar PNS yang mencalonkan diri menjadi pejabat Negara hanya diwajibkan mundur sementara. Pemohon juga mengajukan saksi Harun Al Rasyid seorang mantan dosen PNS pada sebuah PTS di Pulau Madura Jatim.
 
Dalam keterangannya Harun mengatakan bahwa dirinya dirugikan dengan berlakunya pasal 87 ayat (4) c yang mewajibkan dirinya mundur sbg PNS secara permanen saat ikut serta dalam pemilu legislative lalu. Padahal menurut Harun dirinya sama sekali tidak mengajukan diri untuk maju sebagai calon anggota legislative, melainkan diusulkan oleh Sektetaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk menjadi caleg dari Partai Golkar.
 
Harun juga mengungkapkan pada saat masa kampanye pemilu legislative 2014 dirinya sama sekali tidak melakukan kampanye dan hanya membuat tulisan-tulisan untuk menggugah kesadaran warga Madura. Dirinya juga keheranan dengan pengenaan pasal tsb. UU ASN ini kan baru berlaku pada 15 Januari 2014 sementara apa yang saya lakukan pada 2013. Kepada Majelis Hakim Konstitusi saksi juga mengungkapkan telah terdaftar sebagai anggota Partai Golkar sejak tahun 1994.
 
Dalam keseampatan itu Harun juga membandingkan apa yang dialaminya sejumlah PNS lain yang menjadi pejabat Negara melalui proses pemilu. Selain itu Harun juga mencontohkan sejumlah kepala daerah di Jawa Timur yang berprofesi sbg PNS namun tidak diwajibkan mengundurkan diri secara tetap. (*).
Sumber : Ilham/Nano/Lulu A (Kontitusi No.99 Mei 2015). 
 
 
 
 
 
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified