• Home
  • Otonomi
  • Data dari BPN, 1.282.655 Bidang Tanah di Riau Belum Terdaftar
Selasa, 21 Februari 2017 07:02:00

Data dari BPN, 1.282.655 Bidang Tanah di Riau Belum Terdaftar

alat berat eksekusi lahan di jalan bintan dumai. F/riauone.
PEKANBARU - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau menggelar apel Pengukuhan dan Pemantapan Satuan Tugas (Satgas) Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Halaman Kantor Gubernur Riau, Senin (20/2/2017).
 
Apel Pengukuhan dan Pemantapan Satgas PTSL di Provinsi Riau dilakukan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, hak atas tanah rakyat secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat pada khususnya.
 
Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam amanatnya mengatakan bahwa, pendaftaran tanah merupakan amanat Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, tentang perturan dasar pokok pokok agraria, dimana pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab melakukan pendaftaran seluruh bidang tanah di seluruh Republik Indonesia.
 
Sejalan dengan itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN No:35 tahun 2016, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN No:1 Tahun 2017, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus diimplementasikan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
 
"Berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor wilayah BPN Provinsi Riau, bidang tanah yang belum terdaftar sekitar 1.282.655 atau sekitar terdapat 55 persen lagi ungkap Gubri," katanya.
 
Artinya, percepatan regulasi aset tanah, merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan fokus dari arah kebijakan pembangunan nasional di bidang pertanahan.
 
"Pemerintah menyambut baik PTSL di Provinsi Riau ini. Sehingga tanah masyarakat akan terdaftar dan sertifikat yang mereka pegang nantinya bisa dimanfaatkan sebagai sumber-sumber ekonomi, terutama dalam penguatan modal usaha, sehigga berkontribusi nyata dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," terang Andi Rachman.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Riau Lukman Hakim mengatakan, tujuan PTSL ini adalah untuk mempercepat pemberian perlindungan hukum secara pasti, sederhana, cepat, aman merata serta akuntabel sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Riau.
 
"Tujuan PTSL untuk percepatan kepastian hukum, perlindungan pada tanah rakyat. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Lukman Hakim. 
 
Apel Pengukuhan dan Pemantapan Satgas PTSL ini, dihadiri oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Riau Lukman Hakim, Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnai, Kajati dan Anggota DPD RI, Instiawaty Ayus, Sekretaris daerah provinsi Riau Ahmad Hijazi, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau serta Forkopimda Riau. (frc/*)
 
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified