Kamis, 18 Februari 2016 13:45:00
Divonis tak Bersalah, Ashari Bebas, Allahu Akbar Berkumandang di PN Dumai
DUMAI, RIAU, - Proses panjang sidang perkara No. Reg. Perk : PDM-235/DUMAI/09/2015 di PN Dumai berakhir sudah. Terdakwa Ashari bin Musa (43) divonis tak bersalah dan bebas dari segala tuntutan dalam sidang dengan agenda ptusan di PN Dumai Rabu (17/2).
Setelah majelis hakim mengetuk palu pertanda sidang telah usai dan memutuskan terdakwa Ashari tidak terbukti bersalah dan bebas dari segala tuntutan disambut gembira oleh puluhan masyarakat dan simpatisan. Mereka menyerukan ‘Allahu Akbar’.
Kuasa Hukum Ashari dari kantor Advokat & Konsultan Hukum ARR&Lis Law Ooffice Jakarta Iki Dulagin SH M.Hum menyebutkan putusan bebas oleh majelis hakim PN Dumai menjadi penting karena menempatkan rasa keadilan bagi pengulu (Ashari) dan masyarakat Desa Darussalam.
“Proses panjang yang dijalani pengulu Ashari karena hampir satu tahun lebih, karena dimulai awal tahun 2015 akhirnya sampai kepada satu titik yang memberikan rasa keadilan terhadap terdakwa dan masyarakat yang ada disana (Desa Darussalam),” tegas Iki Dulagin usai sidang di PN Dumai Rabu (17/2) petang kemarin.
Kendati tak ‘ngaruh’, puluhan personil Polisi Kehutanan (Polhut) Riau, Menggala Agni serta anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Dumai hadir dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif SH M HUM didampingi dua anggota dan PP Abbas SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.
Majelis hakim yang membaca putusan secara bergantian menyebutkan, tidak terbukti melakukan sebagaimana dakwaan JPU Kejari Dumai bahwa terdakwa Ashari melanggar pasal 94 ayat (1) huruf a, jo Pasal 19 huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Bahkan menurut majelis hakim UU No 18 tahun 2013 tidak dapat digunakan dalam p[erkara tersebut lantaran kejadian berlangsung tahun 202 sampai tahun 2012
Terdakwa Ashari menurut JPU Kejari Dumai dalam dakwaan melanggar UU No 41 tahun 1999 dan Jo Psl 94 Ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.10 Miliar dan paling banyak Rp.100 Miliar. Namun terungkap dalam persiangan dan keterangan saksi-saksi, kata majelis hakim dakwaan tersebut juga tidak terbukti
Dalam kesempatan itu, mejelis hakim PN Dumai dalam putusannya memerintahkan agar barang bukti berupa satu unity chain saw mini merk Shuangchaim West 568, satu unit genset 16 PK merk Shuangcai model S.1100 warna biru beserta dynamo merk dongfeng tipe ST.7,5 dikembalikan kepada pemiliknya.
Menurut Iki Dulagin, putusan majelis hakim PN Dumai membebaskan kliennya dari segala tuntutan telah memberikan rasa keadilan bagi terdakwa Ashari dan masyarakat yang bermukim di Desa Darussalam.
Kendati demikian, jika JPU Kejari Dumai merasa tak puas dan melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan banding maupun kasasi, kata Iki Dulagin, pihaknya sudah siap menghadapinya.
“Secara prinsip kami mengikuti sangat menghormati upaya hukum selanjutnya dan kami siap menghadapinya. Kami mengucapkan terimakasi kepada semua pihak yang telah membantu dan mensuport jalannya proses persidangan ini,” ungkap Iki Dulagin lagi.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai Andi Wildan Saragih SH mengatakan pihaknya akan menyusun memori kasasi, karena putusan majelis hakim PN Dumai berbeda jauh dari tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Dumai dalam sidang sebelumnya. (nly).
Share
Berita Terkait
Bupati Harris dan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat Puncak HPN di Dumai
DUMAI, - Bupati H.M.Harris dan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat Puncak HPN di Dumai, Bupati Pelalawan H.M.Harris saat akan membubuhkan cap tangan HPN Kick Out Hoax .Minggu (07/
Ribuan Peserta Jalan Santai Sempena HPN Padati Eks Kantor Walikota
DUMAI - Ribuan peserta memadati arena Jalan Sehat bertema Kick Out Hoax di Lapangan Eks Kantor Walikota Dumai, Minggu (7/5). Para peserta antusias mengikuti rangkaian
Wako Dumai Diagendakan Buka Festival Layang Diikuti Ratusan Peserta
DUMAI, RIAU, - Walikota Dumai Drs H Zulkilfi AS, M.Si secara resmi akan membuka Festival Layang-layang yang bertajuk 'Dumai Kite Festival 2016' yang ditaja Persatua
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified






