• Home
  • Otonomi
  • HMI Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Alat Elektronik Akibat PLN
Kamis, 21 Januari 2016 10:01:00

HMI Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Alat Elektronik Akibat PLN

Asisten Menejer PLN Tembilahan, Arif Supriyadi, memberikan solusi terkait salah satu tuntutan HMI yang dinilai memberatkan pihak PLN.
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, ROC, - Berdasarkan UU. No. 30 pasal 29 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tembilahan menuntut pihak PLN agar mengganti rugi peralatan elektronik yang rusak akibat kelalaian dan kesalahan operasinal oleh pihak PLN. 
 
Tuntutan tersebut disampaikan HMI saat berunjuk rasa di depan kantor PLN Tembilahan, Rabu (20/1). Kehadiran puluhan mahasiswa ini disambut oleh Asisten Menejer PLN Area Tembilahan, Arif Supriyadi. Sementara Pelaksana Harian General Meneger (GM), Hasiaan Sitompul, tidak tampak menyambut kehadiran mahasiswa.
 
Pihak PLN, dikatakan Arif, dari 7 tuntutan mahasiswa, hanya satu point yang dianggap sangat memberatkan PLN.
 
"6 dari 7 point yang menjadi tuntutan HMI semuanya kita (PLN,red) setuju. Hanya satu tuntutan yaitu mengganti rugi alat elektronik masyarakat yang rusak itu yang tidak disetujui dan sangat memberatkan," kata Arif.
 
Dikatakan Arif lagi, Memang benar sesuai yang diatur dalam UU No. 30 pasal 29 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, konsumen berhak untuk mendapatkan ganti rugi akibat kesalahan dan kelalaian pengoprasian PLN.
 
Namun, untuk memenuhi tuntutan ini, banyak institusi yang terkait didalamnya, seperti pemilik rumah sendiri yang harus memiliki Sertifikat Layanan Operasi (SLO), biro yang berkompeten, Pengawasan dari Distamben, Konsuler dan pihak PLN sendiri. "Saya tidak akan menandatangai tuntutan yang satu ini, apa lagi ini belum pernah terjadi ganti rugi alat elektronik akibat pemadaman listrik," jelas Arif.
 
Dengan alasan tersebut, pihak PLN berharap mahasiswa berpikiran logis karena tuntutan itu hanya membebankan kepada satu pihak, dalam hal ini PLN.
 
Akhirnya dengan penjelasan itu, maka disepakati solusi lain yaitu apa bila pelayanan listrik PLN melampaui Tingkat mutu pelayanan (TMP). Maka disepakati pihak PLN Tembilahan akan memberikan kompensasi biaya beban 20 persen kepada pelanggan. Kesepakatan ini ditandatangani Asisten Menejer PLN area Tembilahan, Arif Supriyadi, Ketua Umum HMI cabang Inhil, Mastar dan Koordinator Lapangan (korlap), Sataril Gaffar.
 
Selain itu, HMI juga menuntut PLN memberikan jawaban pasti kepada masyarakat kapan pelayanan listrik kembali normal. Kemudian HMI juga menuntut PLN agar mengevalusi penambahan tenaga listrik dan  menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui media terkait seringnya terjadi pemadaman serta menuntut agar PLN segera diaudit karena diduga ada praktek KKN yang terjadi.
 
Terakhir, jika kinerja PLN tidak juga menunjukkan perubahan, HMI meminta GM PLN area Tembilahan segera diganti dengan pimpinan yang baru. (san)
Share
Berita Terkait
  • 11 bulan lalu

    Usai Geger Kasus Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kini Giliran PLN diterpa Isu Korupsi Nilai-nya Rp1,2 Triliun


    NASIONAL, - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortast
  • tahun lalu

    Mahal-nya Tarif Listrik? Pengumuman Besaran Tarif Listrik Jelang Jokowi Lengser


    NASIONAL, Jakarta - Pemerintah melalui Kementeria
  • 2 tahun lalu

    PLN Sebut Orang Kaya Nikmatin Subsidi Listrik juga


    BISNIS, NASIONAL, - PT PLN (Persero) mengungkapka
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified