Kamis, 30 Maret 2017 15:21:00
Jaksa Tunda Tuntut Terdakwa Koruptsi Pengadaan Buku Kantor PADE Dumai
PEKANBARU, - Agenda pembacaan tuntutan hukuman terhadap tiga terdakwa korupsi pada kegiatan pengadaan buku di Kantor Perpustakaan Arsip Data Elektronik (PADE) Kota Dumai, yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (30/3/17) terpaksa ditunda. Mengingat amar tuntutan dari jaksa belum siap.
Tuntutan hukuman bagi tiga terdakwa Rojali Umar, mantan Kepala Kantor PADE Kota Dumai. Kemudian Syahdi, selaku PPTK dan Samsul Rizal, Distributor pengadaan, Diagendakan pada Kamis depan.
" Tadi jaksa penuntut memberitahukan jadwal penundaan," ucap Yose Mandagi SH, kuasa hukum ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Berdasarkan dakwaan JPU Andriansyah SH, pengadaan kegiatan tersebut terjadi tahun 2014 lalu. Dimana kegiatan pada pelaksanaan langsung dari Pemko Dumai.
Ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 190 lebih.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor tahun 1999 tentang korupsi. (rtc).
Share
Berita Terkait
Alander Lee Pulliam Jr, Pemilik A&A Sports Group, Mengumumkan Pencalonan Independen Sebagai Anggota Senat A.S. di California, Menantang Sistem Dua Partai yang Korup
Alander Lee Pulliam Jr Owner of A&A Sports Group Declares Independent Run for U.S. Senate in California Challenging the Corrupt Two-Party System
IBT Media Inc. Notifies NW Media Holdings Corp. Newsweek Transaction Never Consummated and Irrevocably Null
STAR Systems' Titan Pro Reader Earns E-ZPass Approval for Revenue Use
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified







