• Home
  • Otonomi
  • Jaksa Tunda Tuntut Terdakwa Koruptsi Pengadaan Buku Kantor PADE Dumai
Kamis, 30 Maret 2017 15:21:00

Jaksa Tunda Tuntut Terdakwa Koruptsi Pengadaan Buku Kantor PADE Dumai

 
PEKANBARU, - Agenda pembacaan tuntutan hukuman terhadap tiga terdakwa korupsi pada kegiatan pengadaan buku di Kantor Perpustakaan Arsip Data Elektronik (PADE) Kota Dumai, yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (30/3/17) terpaksa ditunda. Mengingat amar tuntutan dari jaksa belum siap.
 
Tuntutan hukuman bagi tiga terdakwa ‎Rojali Umar, mantan Kepala Kantor PADE Kota Dumai. Kemudian Syahdi, selaku PPTK dan Samsul Rizal, Distributor pengadaan, Diagendakan pada Kamis depan.
 
" Tadi jaksa penuntut memberitahukan jadwal penundaan," ucap Yose Mandagi SH, kuasa hukum ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 
 
Berdasarkan dakwaan JPU Andriansyah SH, pengadaan kegiatan tersebut terjadi tahun 2014 lalu. Dimana kegiatan pada pelaksanaan langsung dari Pemko Dumai.
 
Ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 190 lebih. 
 
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor tahun 1999 tentang korupsi. (rtc).
 
Share
Berita Terkait