Kamis, 30 Maret 2017 15:21:00
Jaksa Tunda Tuntut Terdakwa Koruptsi Pengadaan Buku Kantor PADE Dumai
PEKANBARU, - Agenda pembacaan tuntutan hukuman terhadap tiga terdakwa korupsi pada kegiatan pengadaan buku di Kantor Perpustakaan Arsip Data Elektronik (PADE) Kota Dumai, yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (30/3/17) terpaksa ditunda. Mengingat amar tuntutan dari jaksa belum siap.
Tuntutan hukuman bagi tiga terdakwa Rojali Umar, mantan Kepala Kantor PADE Kota Dumai. Kemudian Syahdi, selaku PPTK dan Samsul Rizal, Distributor pengadaan, Diagendakan pada Kamis depan.
" Tadi jaksa penuntut memberitahukan jadwal penundaan," ucap Yose Mandagi SH, kuasa hukum ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Berdasarkan dakwaan JPU Andriansyah SH, pengadaan kegiatan tersebut terjadi tahun 2014 lalu. Dimana kegiatan pada pelaksanaan langsung dari Pemko Dumai.
Ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 190 lebih.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor tahun 1999 tentang korupsi. (rtc).
Share
Berita Terkait
New Teva Study Identifies the Attributes that Healthcare Providers Prioritize when Selecting a Treatment for Tardive Dyskinesia in Older Patients
*New data revealed that healthcare providers prioritize drowsiness risk, dur
CGTN : CGTN Poll | Why is the SCO Solution for Global Governance Drawing Wide Attention?
BEIJING, Sept. 19, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- Global governance has once again entered th
Hong Kong sets out strategic vision for developing the Northern Metropolis and creating a global talent hub
HONG KONG SAR - Media OutReach Newswire - 17 September 2026 - Hong Kong's Chief Ex
#Teva Highlights New Real-World Data Showing UZEDY (risperidone) Outperforms Other Long-Acting Injectables ......
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified









