• Home
  • Otonomi
  • Mobdin Ditelantarkan di Jalan, Bupati Panggil Direktur RSUD Bengkalis
Selasa, 10 Januari 2017 07:07:00

Mobdin Ditelantarkan di Jalan, Bupati Panggil Direktur RSUD Bengkalis

Amril Mukminin.
BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin memanggil Direktur RSUD Bengkalis terkait dengan ditelantarkannya mobil dinas merk Chevrolet BM 1071 DP. Tindakan lebih lanjut akan dilakukan termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
 
“Memang benar bahwa mobil tersebut berada di bawah pengelolaan RSUD Bengkalis yang sehari-hari dipergunakan Syahnan (Kabid Pelayanan). Kepala RSUD Bengkali pun sudah menghadap Pak Bupati untuk memberikan penjelasan,” ujar Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah, H TS Ilyas, Senin (9/1/2016).
 
Dikatakan, dalam pertemuan tersebut, Bupati memerintahkan kepada Direktur RSUD untuk melakukan tindakan lebih lanjut termasuk kemungkinan memberikan sanksi  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
“Terlepas siapa yang mengemudikan mobil saat itu, tapi yang bertanggung jawab tentu yang sehari-hari mengunakan aset tersebut. Soal sanksi pasti ada, perlu dipelajari dulu aturan-aturannya,” kata TS Ilyas.
 
Mengacu kepada Peraturan Disiplin PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,  sanksi hukuman disiplin akan diberikan kepada PNS yang melanggar kewajiban, salah satunya pasal 3 angka 13, yaitu menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
 
Hukuman disiplin mulai dari ringan hingga berat akan diberlakukan terhadap PNS bersangkutan tergantung dari dampak negatif yang ditimbulkan.
 
Tindakan Tegas
 
Sementara pihak RSUD Bengkalis akan mengambil tindakan tegas terkait dengan ditelantarkannya mobil dinas Chevrolet BM 1071 DP di Desa Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu selama hampir 10 hari. Tindakan tegas berupa sanksi disiplin akan diberlakukan sesuai dengan tingkat kesalahan.
 
“Tadi saya sudah dipanggil langsung Pak Bupati, sudah kita laporkan kronologis kejadiannya. Kita juga diminta untuk mempelajari sanksi yang kemungkinan dijatuhkan kepada pejabat bersangkutan, maupun supir yang membawa mobil tersebut,” ujar Plt Direktur RSUD Bengkalis, H Suheiry Zein. Suheiry mengatakan, dirinya baru tahu ada mobdin RSUD yang ditelantarkan setelah dihubungi pegawai Bagian Perlengkapan, Minggu (8/1/2016).
 
Padahal, seharusnya supir maupun pejabat pengguna mobdin tersebut melaporkan peristiwa yang terjadi, sehingga pihaknya  bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.
 
“Begitu saya dapat informasi, saya langsung perintahkan kepada staf saya untuk membawa mobil tersebut ke bengkel,” ujarnya lagi.
Dikatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, pada saat mobdin mengalami kecelakaan, tidak dikemudikan Syahnan (Kabid Pelayanan,red), melainkan oleh Amat, Bagian Rumah Tangga RSUD Bengkalis.
 
Keduanya, ujar Suheiry Zein, selain melanggar peraturan tentang pengelolaan aset daerah, juga melanggar disiplin pegawai negeri sipil. “Soal jenis sanksinya apakah disiplin ringan, sedang atau berat, akan kita pelajari,” ujarnya.
 
Atas nama keluarga besar RSUD Bengkalis, Suheiry menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya tindakan yang memalukan tersebut. “Disaat kita berupaya untuk meningkatkan citra RSUD, ternyata kita kecolongan. Ini benar-benar tamparan keras bagi RSUD, sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf,”  ungkap Suheiry. (mcr/int).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified