• Home
  • Otonomi
  • Panja Komisi III DPR Temukan Kejanggalan SP3 Karhutla oleh Polda Riau
Rabu, 28 September 2016 08:30:00

Panja Komisi III DPR Temukan Kejanggalan SP3 Karhutla oleh Polda Riau

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyebutkan panitia kerja (panja) kebakaran hutan dan lahan telah menemukan kejanggalan-kejanggalan atas dihentikan atau diterbitkannya SP3 oleh Polda Riau.
 
"Berdasarkan data yang diberikan pada kami, ada pertanyaan besar yang bagi kita. Untuk sementara kita anggap sebagai kejanggalan," kata Arsul di Gedung DPR, Selasa (27/9/16).
 
Ia menjelaskan, Panja karhutla dibentuk khusus untuk menggali dan mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Sebab, Polda Riau telah mengeluarkan SP3 terhadap 15 perusahaan sehingga menimbulkan pertanyaan dimana laporan pada kepolisian Bulan September 2015, namun dikeluarkan SP3 bulan April.
 
"Pertanyaan dasarnya adalah apakah jajaran penegak hukum di sana Reserse Polda telah maksimal dan optimal cari alat bukti. Apa benar sudah mentok tidak ada potensi dijadikan alat bukti sehingga dikeluarkan SP3," ungkapnya.
 
Ia mencontohkan ada proses penyidikan yang dimulai dimana ada 15 perusahaan di SP3, tapi SPDP yang disampaikan kejaksaan setempat hanya ada 3 perusahaan. Tentu, ini menjadi pertanyaan dan pendalaman panja karhutla kenapa hanya 3 perusahaan.
 
Lebih lanjut Arsul mengatakan, Panja menemukan kejanggalan atas keterangan saksi ahli yang menyimpulkan tidak ditemukannya unsur-unsur pidana yang disangkakan pada si terlapor. Namun, ketika didalami ternyata ada yang janggal dari latar belakang saksi ahli tersebut.
 
"Begitu kita dalami setelah kita baca ada yang janggal, misalnya, saksi ahlinya itu menerangkan tentang kebakaran hutan tapi latar belakangnya Sarjana Kesmas bukan Sarjana Kehutanan," sebutnya.
 
Ia menambahkan, kalau dibandingkan dengan saksi-saksi ahli saat Polda Riau menyidik kasus 8 tahun yang lalu ketika Kapolda saat itu Brigjen Sutjiptadi, itu sangat keras sanksi yang diberikan terhadap perusahaan besar yang melanggar aturan hukum.
 
"Cara beliau tangani perkara sangat mengesankan, karena saksi ahli yang dipanggil benar-benar yang ahli misal guru besar, akademisi IPB dan lain-lain. Tapi, saksi yang sekarang malah pegawai badan lingkungan hidup Riau," katanya.
 
Arsul mengatakan ini menimbulkan pertanyaan besar karena tugas dia mengawasi perusahaan, sehingga kalau sanksinya berkaitan dengan perusahaan tentu akan timbul motif kepentingan. Sebab, kalau saksi ahli menemukan ada kesalahan ini dipertanyakan juga.
 
"Kenapa kok saksinya tidak seperti waktu dulu ketika ilegal loging terungkap lagi pelaku-pelaku lainnya yang terkait perizinan, ini yang terus didalami. Tujuannya agar Polda maksimal mengungkap," tandasnya. (rtc/*).

 

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Dit Intelkam Polda Riau Bantu Keluarga Penyandang Disabilitas

    Pekanbaru, RiauOne.Com - Masih dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional 2022, Direktorat Intelkam Polda Riau melalui Kasubdit Ekonomi AKBP STP Manulang S.H. mengunjungi

  • 3 tahun lalu

    Team Gabungan Gakkum Polhut Provinsi Riau, TNI Dan Polri Amankan 1 Unit Excavator Di Desa Lubuk Bendahara

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Tidak mengindahkan pamplet Himbauan yang telah dipasang oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi Dan Batu Gajah, yang d

  • 4 tahun lalu

    Polsek Kabun Polres Rohul Berhasil Ungkap Sindikat Pelaku Curanmor

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Personil Polsek kabun, Polres Rokan hulu berhasil meringkus kawanan pelaku tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada hari Senin (18/4/

  • 4 tahun lalu

    Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal Mengapresiasi Inovasi Percepatan Vaksinasi Covid-19

    PEKANBARU - RiauOne.Com - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengapresiasi inovasi percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Riau. Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Ane

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified