• Home
  • Otonomi
  • Pemberlakuan MEA, Pemko Dumai Perketat Masuknya TKA
Kamis, 14 Januari 2016 08:56:00

Pemberlakuan MEA, Pemko Dumai Perketat Masuknya TKA

TKA China.
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai akan memperketat masuknya tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Kota Dumai sejak diberlakukannya kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) awal tahun ini.
 
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Soufandi Souhan mengatakan, TKA yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja bakal dideportasi langsung ke negara asalnya.
 
“(Sejak, red) Era MEA, saat ini belum ada pergerakan menonjol arus masuknya tenaga kerja asing ke Dumai. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tidak panik menghadapi MEA sekarang,” sebutnya.
 
Bagi perusahaan yang berencana mempekerjakan TKA, kata Soufandi lebih lanjut, harus segera memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015.
 
“Perusahaan yang ingin memperkerjakan tenaga kerja asing harus memenuhi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Tenaga Kerja Asing (IMTA), TKI pendamping dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA),” ungkapnya.
 
Sepanjang 2015, Pemerintah Kota melalui Dinas Tenaga Kerja mencatat sebanyak 267 TKA telah bekerja di Dumai. Mereka semua tersebar di beberapa perusahaan. Terbanyak, di PT Sinar Mas yang saat ini masih tahap pembangunan proyek.
 
Dari 267 TKA itu, kata Soufandi, 11 TKA pernah dideportasi oleh Disnakertrans, karena bekerja tidak sesuai aturan. Seperti, tidak punya visa kerja.
 
“Maka dari itu, dalam menghadapi MEA ini, Disnaker akan meningkatkan pengawasan TKA yang masuk. Bahkan, dia mewanti-wanti perusahaan, agar menaati aturan yang ada,” harapnya. (pnc/roc).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified