• Home
  • Otonomi
  • Penyelesaian Sengketa Berakhir Melalui Mediasi
Rabu, 07 Oktober 2015 16:34:00

Penyelesaian Sengketa Berakhir Melalui Mediasi

Situasi sidang sengketa informasi riauone di kantor KI Riau
RIAUONE.COM, PEKANBARU, RIAU, ROC, - Persidangan sengketa informasi antara riauone.com Biro Dumai terhadap Kepala Dinas Pendapatan Kota (Dispenda) Dumai dengan register sengketa nomor Reg.043/ PSI/ KIP-R/ VIII/ 2015, digelar Selasa (06/10) diruang sidang Komisi Informasi Riau. 
 
Pasca memeriksa legal standing para pihak serta membacakan ringkasan Permohonan, Ketua Majelis Komisioner Hj. Nurhayana, SH, dibantu 2 anggota Majelis Tedi Boy, S.Pi dan Said Dailani Yahya, S.Pdi, dengan Panitera Pengganti Khairuddin, SH, memerintahkan Termohon (baca: Kepala Dispenda Dumai selaku atasan PPID) untuk menyampaikan alasannya atas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pemohon.
 
“Informasi yang diminta adalah salah alamat, karena itu bukan wewenang kami untuk menyampaikannya,” alasan Hendra, Kepala Dispenda Dumai.
 
Kemudian Ketua Majelis Komisioner menegaskan bahwa Termohon telah melakukan kesalahan karena tidak memberikan jawaban secara tertulis kepada Pemohon jika informasi yang diminta tersebut tidak berada dalam penguasaannya.
 
“Termohon wajib menjawab secara tersurat paling lama 10 hari kerja, dengan menjelaskan bahwa informasi yang diminta tidak dalam penguasaanya. Tidak bisa hanya disampaikan secara lisan atau seperti pertemanan,” tegas Ketua Majelis pada persidangan dengan durasi ± 38 menit tersebut, dan akhirnya memerintahkan para pihak untuk melakukan proses mediasi terlebih dahulu.
 
Penyelesaian Melalui Mediasi
 
H. Taslim selaku Mediator yang ditunjuk oleh Majelis Komisioner, menjelaskan mengenai proses mediasi serta merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa informasi publik yang putusannya bersifat final dan mengikat. Sedangkan mengenai materi informasi yang dimohonkan oleh Pemohon, hal itu bukan kewenangan Termohon untuk menyampaikannya. 
 
“Semestinya Termohon menjawab secara tersurat sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan, sehingga tidak terjadi sengketa seperti ini,” Kritik Taslim kepada Termohon yang didampingi oleh salah seorang kasubag sekretariat Dispenda Dumai.
 
Mulanya mediasi berjalan alot karena terjadi perbedaan pemahaman atas pasal 22 ayat 7 huruf (b) UU No 14/ 2008. Namun akhirnya mediasi membuahkan hasil dengan kesepakatan yaitu Termohon berkewajiban untuk menjelaskan bahwa informasi yang diminta Pemohon tidak dalam penguasaannya dan memberitahukan Badan publik yang menguasai informasi itu  kepada Pemohon secara tersurat.  
 
“Kesepakatan mediasi ini akan kita serahkan kepada Majelis Komisioner untuk dikuatkan menjadi putusan mediasi melalui putusan sidang Majelis Komisioner pekan depan,” jelas Taslim.
 
Informasi Yang Diminta dan Kronologi Sengketa
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, melaui surat no 01/ riauone.com/ BD/ V/ 2015 tanggal 11 Mei 2015, Kepala Biro Dumai-riauone.com mengajukan permohonan informasi mengenai realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai TA 2014 dan Triwulan I atau Caturwulan I (pertama) tahun 2015. 
 
Namun dikarenakan tidak adanya tanggapan, kemudian disampaikan surat pernyataan keberatan kepada Atasan PPID kantor Dispenda Dumai, melalu surat no. 04/ riauone.com/ BD/ VI/ 2015, tanggal 25 Juni 2015. Oleh karena tidak ada tanggapan juga dan telah terjadi pelanggaran UU KIP, akhirnya disampaikan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Riau di pekanbaru, melalui surat no. 06/ riauone.com/ BD/ VIII/ 2015, tanggal 27 Agustus 2015. 
 
Atas permohonan tersebut, kemudian Komisi Informasi Riau melalui surat no. 232/ IX/ PA-PSI/2015, tanggal 25 September 2015 memanggil Pemohon dan Termohon untuk bersidang tanggal 06 Oktober 2015. (ron).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified