• Home
  • Otonomi
  • Proses Lelang Barang Milik Negara di Kespel Dumai Dipertanyakan
Rabu, 27 Januari 2016 16:30:00

Tidak Transparan

Proses Lelang Barang Milik Negara di Kespel Dumai Dipertanyakan

mobil lelang. ilustrasi.
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC - Proses lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa 4 unit kendaraan roda empat di kantor Kesehatan Pelabuhan (Kespel) Kelas III Dumai, dipertanyakan oleh masyarakat. Pasalnya pengumuman serta proses pelaksanaan lelang BMN non eksekusi wajib itu dinilai tidak transparan.
 
"Awalnya Kepala kantor Kespel mengumumkan lelang BMN tersebut disalah satu media cetak lokal. Namun setelah beberapa rekan berminat untuk ikut pelelangan pada hari yang telah ditetapkan, ternyata pelelangan dibatalkan oleh Kepala kantor, H. Efrizon, SKM,” ungkap Zainal, yang mengaku rekannya telah menyetorkan uang jaminan Peserta.
 
Ditanya apa alasan pembatalan oleh pihak Kespel, ia menjawab juga mempertanyakan kenapa Kepala kantor membatalkan pada hari itu. Padahal, lanjutnya, rekannya dari luar kota juga sangat berminat untuk mengikuti pelelangan BMN tersebut. Ia mengaku jadi curiga adanya melibatkan orang-orang dalam kantor KespelDumai sebagai Peserta.
 
“Dari crosscek informasi dilapangan, ternyata 4 unit BMN itu telah dilelang dikantor KPKNL Dumai. Kita jadi mempertanyakan kapan dilaksanakan lelang dan di media apa mereka (baca : Kantor Kespel) umumkan pelelangannya, kemudian siapa saja Peserta dan Pemenangnya?” tanya Zainal.
 
Namun hingga berita ini on-line, Pewarta belum berhasil temui Kepala kantor Kespel, H. Efrizon, SKM. Saat dikunjungi ke kantor itu, yang bersangkutan diinformasikan pegawainya sedang dinas keluar kota.
 
Sementara pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, dikonfirmasi melalui Seksi Pelayanan Lelang, Susilo P, mengakui bahwa BMN dimaksud yang sebelumnya dibatalkan oleh Pemohon, telah dilakukan pelelangan. Namun ia tidak mengingat persis kapan waktunya, di media apa diumumkan, serta siapa Pembelinya.
 
“Silahkan konfirmasi kepada Penjual (baca : Kespel), Karena KPKNL Dumai hanya akan melayani permohonan dan melaksanakannya sebagaimana ketentuan PMK No. 93/PMK.06/ 2010,” katanya, Selasa, ( 26/01).
 
Ditanya mekanisme pembatalan lelang, ia menjelaskan pembatalan dapat dilakukan sebelum pelelangan atas dasar permintaan oleh Penjual disertai dengan alasannya. Sedangkan Pejabat Lelang membatalkan pelelangan BMN tersebut dikarenakan Penjual tidak hadir pada pelaksanaan lelang. (ron/roc) 
 
 
Share
Berita Terkait
  • 9 tahun lalu

    Lelang Gula Rafinasi Berikan Kepastian Bagi Pelaku Usaha Industri Kecil dan Menengah

    NUSANTARA, - Langkah Kementerian Perdagangan membuka akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), khususnya industri makanan-minuman, untuk mendapat g
  • 9 tahun lalu

    Tolak Lelang Gula, Keberpihakan DPR Kepada Rakyat Kecil Patut Dipertanyakan

    NUSANTARA, - Pelaku usaha kecil menengah (UKM) sektor makanan-minuman (mamin) yang baru saja bakal mengecap manisnya gula, terancam pahit karena anggota DP
  • 9 tahun lalu

    Jonan : Lelang blok Migas kita kangan seperti Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru

    NUSANTARA, -- Kementerian ESDM menyebut Rusia dan China berminat mengelola minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia sebagai investor.
     
  • 9 tahun lalu

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Bengkalis Bakal Molor

    BENGKALIS - Pelaksanaan pelelangan umum pengadaan barang dan jasa Pemkab Bengkalis tahun 2017 dipastikan kembali molor. Hal itu terindikasi hingga sekarang sudah memasuki p
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified