• Home
  • Otonomi
  • Rp2.480.875, UMK Dumai Berlaku Januari 2016
Minggu, 17 Januari 2016 13:59:00

Rp2.480.875, UMK Dumai Berlaku Januari 2016

ilustrasi
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Upah Minimum Kota (UMK) Dumai  sudah final  menyusul keluarnya Keputusan Gubernur Riau No. 15/ I/ 2016  tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau tahun 2016.
 
Besarnya Rp2.453.000, - atau naik 11, 5 persen dari UMK Dumai tahun 2015. Dengan demikian UMK Dumai tersebut  tercatat sebagai terbesar kedua  di Provinsi Riau setelah UMK Kabupaten Bengkalis yang ditetapkan sebesar Rp2.480.875,- 
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD di Dumai yang terbusannya dikirim kepada  Plt Gubri, Pj Walikota Dumai Pimpinan DPRD Kota Dumai, APINDO serta KADIN Dumai
 
Sesuai ketentuan tersebut, maka terhitung 1 Januari 2016 UMK Dumai sah menjadi Rp2.453.000,- per bulan.  Bagi perusahaan yang sempat membayar dibawah UMK tahun 2016, maka kekurangan upah wajib dirapel.
 
“UMK Dumai berlaku sejak Januar 2016, perusahaan wajib mematuhinya. Dan perusahaan  yang sempat membayar dibawah UMK maka kekurangan upah wajib dirapel,” tegas Amiruddin.
 
Menurutnya, dalam surat edaran No. 568/ SK-HI/DTK-TRANS/41 tanggal 14 Januari  2016 ditegaskan bahwa UMK Dumai tahun 2016 sebesar Rp2.453.000,-. Dan UMK tersebut hanya diberlakukan bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
 
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang  pengupahan, dalam pasal 14 ayat (2) perusahaan wajib menyusun, memberikan upah pekerja sesuai dengan struktur skla upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan komptensi,” tegas Amiruddin lagi.
 
Keterangan yang berhasil dihimpun KR di Dumai menyebutkan,   Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 hasil keputusan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai sebesar Rp 2.453.000,- akhirnya disetujui Gubernur Riau.
 
Seperti diketahui, Upah UMK Dumai tahun 2016 disepakati naik 11,5 persen dari UMK Dumai tahun 2015 atau sebesar Rp2.453.000.
 
“Ya, dalam rapat DPK di kantor Walikota Dumai, UMK Dumai sudah disepakati dan ditetapkan sesuai PP No. 78 tahun 2015 sebesar Rp 2.453.000,-.Bahkan UMK sudah diantar langsung ke Pemprov Riau,” tegas Amiruddin
 
Menurut Amiruddin, pihaknya sempat mengusulkan UMK Dumai 2016 sebesar Rp 2.514.500,-. Namun Pemprov Riau minta  agar ditinjau kembali, lantaran tak sesuai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
 
Menindaklanjuti itu, DPK Dumai  akhirnya membahas besaran UMK Dumai tahun 2016. Hasilnya UMK Dumai disepakati Rp2.453.000,- atau naik 11, 5 persen dari UMK Dumai tahun 2015.
 
“Besaran UMK Dumai tahun 2016 sudah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni mengacu kepada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dengan telah keluarnya Keputusan Gubernur Riau tentang UMK Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau, maka secara otomatis perusahan di Dumai wajib membayar upah sesuai UMK tersebut,”  ungkap Amiruddin lagi.
 
Sementara itu, sebelumnya  anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dumai, Zulfan Ismaini mendukung kebijakan DPK Dumai dalam penetapan UMK Dumai 2016 sesuai PP Nomor 78 tahun 2015.  Dan ketika Pergubri tentang UMK Dumai  diharapkan dapat menyejahterakan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha di Dumai  turun, 
 
"Semoga UMK Dumai tahun 2016 dapat mensejahterakan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha dan dunia industri di Dumai," tambahnya. (nly/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified