Selasa, 13 Desember 2016 17:10:00
SK Gubri Sudah Turun, UMK Dumai Terbesar Kedua di Riau
DUMAI, - Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri) UMK Kota Dumai sudah turun. Dalam SK Gubri Nomor: Kpts.1058/XI/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2017 yang diterima Disnakertrans Kota Dumai, UMK Dumai tercatat sebagai terbesar kedua setelah Kabupaten Bengkalis.
Upah Mininum Kota (UMK) Dumai tahun 2017 sudah ditetapkan sebesar Rp2.655.372,5,- per bulan. Angka tersebut Penetapan UMK Dumai itu mengacu kepada Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 78 Tahun 2017 tentang pengupahan.
“Oh ya, SK Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota se Riau sudah sampai, tadi baru saya terima. UMK Dumai terbesar kedua setelah Kabupaten Bengkalis,” jelas Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai MT Parulian Siregar SE.
Penetapan UMK Dumai tahun 2017 sudah disepakati semua pihak dengan mengikuti aturan sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan serta mempedomani angka inflasi dan Pertumbukan Produk Domestik (PDB) tahun 2016 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbukan produk domistik bruto (PDB) tahun 2016 sebesar 5,18 persen.
Pembahasan UMK Dumai tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 3 November 2016 di ruang pertemuan kantor Disnakertrans Dumai Jalan Kesehatan Dumai Timur dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai H. Syamsudin ST didampingi H. Amiruddin selaku Sekretaris DPK Dumai.
Hadir dalam rapat pemabahasan itu, Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar SE, Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhamamd Fadhly SH, Ketua DPC F-SPTI F-SPSI Kota Dumai Nurdin Budin SSos, perwakilan SBSI Dumai Aritonang SE, Anggota Apindo Dumai Zulfan Ismaini serta anggota DPK Dumai lainnya.
Sesuai Surat Disnakertransduk Provinsi Riau Nomor 560/Disnakertransduk-HK/2400 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2017 diminta agar disosialisasikan kepada Organisasi Pengusaha, Pengusaha, Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh yang berada di wilayah kerja masing-masing
“Dengan telah keluarnya Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1058/XI/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2017, berarti UMK Dumai tahun 2017 sebesar Rp2.655.372,5,- sudah sah dan berlaku sejak Januari 2017,” jelas Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH.
Ada pun Keputusan Gubernur Riau tentangUpah Minimum Kabupaten/.Kota se Provinsi Riau Tahun 2017 diantaranya, Kota Pekanbaru Rp2.352.577,25,-; Kota Dumai Rp2.655.372,50,-; Kabupaten Rokan Hulu Rp2.323.450,94,-; Kabupaten Indragiri Hulu Rp2.440.845,00,-; Kabupaten Indragiri Hilir Rp2.342.160,00,-; Kabupaten Kampar Rp2.315.002,03,-
Sedangkan Upah Minimum terbesar adalah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 2.685.547,19,-; Kabupaten Siak Rp 2.392.249,23,-; Kabupaten Pelalawan Rp 2.356.Kabupaten Kuantan Singingi Rp 2.389.835,25,-; Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.341.555,75,- dan Upah Minimum Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditetapkan sebesar Rp 2.305.346,13,-. (jon/*)
Share
Berita Terkait
Komentar






