• Home
  • Parlemen
  • Pansus RTRW dan RDTR Dalami Ranperda ke LHK Provinsi Riau
Minggu, 24 Januari 2021 16:32:00

Pansus RTRW dan RDTR Dalami Ranperda ke LHK Provinsi Riau

BENGKALIS, PARLEMEN, - Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melakukan finalisasi Ranperda ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Kamis (21/01/2021).

Pertemuan yang berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial, ia mengatakan maksud dan tujuan dalam rangka untuk memfinalisasi rancangan Perda RTRW dan RDTR, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan support dari LHK Provinsi Riau.

H. Arianto selaku Ketua RTRW ingin mengetahui apa saja Perubahan RTRW Provinsi Riau hingga saat ini, karena RTRW Kabupaten berpedoman kepada RTRW Provinsi.

“Kami ingin dalam pengesahan RTRW ini nantinya dapat mensejahterakan masyarakat dan bukan menyengsarakan masyarakat, kami juga tidak ingin dalam pengesahan RTRW banyak persoalan yang tidak selesai dan akan menjadi masalah di masa mendatang," tegas Arianto.

“Kami mohon dukungan dari teman-teman Provinsi Riau khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dapat mensupport dalam menyelesaikan Penyusunan Ranperda RTRW dan RDTR ini”.

Zuhandi Ketua RDTR menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada masalah terkait RDTR, Pemda berencana mensosialisasikan kepada masyarakat terkait RDTR ini agar mereka bisa memahami dan menerima demi kemajuan Bengkalis.

Selain itu, Sugeng Santoso PUPR Bengkalis menyampaikan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RTRW sudah selesai dilaksanakan.

"Namun apakah KLHS RDTR ini dibahas di Provinsi atau di Pusat Karena KLHS ini salah satu syarat untuk pengesahan RDTR,"ujar Sugeng

Kadis LHK Provinsi Riau Maamun Murod menjelaskan bahwa RTRW Provinsi Riau saat ini ada beberapa hal yang sedang dilakukan revisi tata ruang berkaitan dengan gugatan Walhi.

Disambung Arde LHK menjelaskan bahwa Hasil TORA ini bisa dimanfaatkan untuk tambahan area outline atau bisa di tambah di Perda Tata Ruang dan di Provinsi Riau ini sudah ada 405.000 hektar wilayah outlain.

Kemudian cagar alam biosfer ada 3 zona yaitu zona Inti terdiri dari hutan alam, zona pemanfaatan terdiri dari area Izin yang ada disitu dan Zona Penyangga ini area pengguna lain atau kawasan APL. Dan terkait KLHS RDTR kewenangannya berada di Pusat.

“Persoalan RTRW dan RDTR Rupat Kabupaten Bengkalis sebuah keharusan yang mesti kami selesaikan, namun perlu memperhatikan hal-hal dasar sesuai dengan aktualisasi di lapangan dan syarat administrasi secara teknis mengacu pada aturan pusat serta dokumen-dokumen wajib bersumber dari Provinsi dan Pusat. Doakan segera ditetapkan tanpa ada masalah yang merugikan masyarakat kedepannya,” ucap Syahrial. (HMS/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified