Kamis, 27 Februari 2020 13:08:00
Terkait Restribusi Galian C tak Berizin Bisa di Pidana dan Denda
RIAUONE.COM,SIAK- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak meminta pemerintah setempat untuk memberikan tindakan tegas terhadap galian C yang tidak memiliki izin.
Sujarwo mengatakan sudah selayaknya pemerintah melakukan penertibam terhadap galian C yang menyalahi aturan.
"Pemerintah Kabupaten Siak harus tegas untuk melakukan penertiban terhadap galian C yang tidak memiliki izin, soal nya terkait restribusi pajak daerah," tutur Sujarwo, Kamis (27/2/2020).
Selain akan merugikan pemerintah kabupaten Siak, galian C yang tidak berizin juga berpotensi merusak lingkungan, karena eksploitasi yang dilakukan tidak akan terawasi. Kerusakan yang ditimbulkan, kata Sujarwo berpotensi menimbulkan bencana.
"Memang perizinan galian C itu tidak ada di Kabupaten Siak. Tapi kan rekomendasi izin itu tetap ada di Provinsi Riau," ujarnya.
Sujarwo menjelaskan, sepengetahuannya, kalau tidak ada izin dan itu sifat nya komersial harus urus izin dulu. Dan itu melanggar UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan. Bisa dipidana dan denda.
"Jika sifatnya komersil harus urus izin, andai itu tidak diurus melanggar UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan, bisa pidana dan denda," tegas Sujarwo. (*).
Laporan : Masroni










