• Home
  • Parlemen
  • Untuk Meningkatkan Pendidikan Pemerintah bersama Pansus DPRD Rancang Peraturan Daerah
Jumat, 19 Juli 2019 18:35:00

Untuk Meningkatkan Pendidikan Pemerintah bersama Pansus DPRD Rancang Peraturan Daerah

BENGKALIS, - Pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat. Perlu adanya peningkatan mutu dan kualitas, termasuk di Kabupaten Bengkalis.

Untuk itu, DPRD Bengkalis melalui hak inisiatif dewan menyampaikan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan pada rapat paripurna beberapa waktu yang lalu dimana Bengkalis belum memiliki Perda Pendidikan ini.

Dengan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan di Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat mengakomodir keinginan pemerintah daerah dan masyarakat yaitu memiliki pendidikan berkualitas dan terjangkau oleh semua kalangan. Permasalahan-permasalahan pendidikan di Bengkalis pun diharapkan bisa diselesaikan.

Demikian dikatakan ketua Pansus Sofyan dalam konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Riau, Kamis (11/07/2019) bersama rombongan anggota.
“Ada beberapa poin penting yang ingin dimasukkan kedalam Perda ini, salah satunya berkaitan dengan muatan lokal bernuansa melayu sebagai ciri khas Kabupaten Bengkalis”,Ujar Sofyan.

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau M. Diah menuturkan bahwa unsur muatan lokal sebagai ciri khas pendidikan yang ada di Bengkalis boleh saja dimasukkan, namun tidak boleh lari dari prinsip-prinsip umum peraturan daerah dimana aturan yang dibuat tidak boleh sama sekali bertentangan dengan aturan undang-undang dasar 1945 karena nantinya akan terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang ada.

“Peraturan-peraturan pendidikan yang dirancang harus bisa menciptakan suatu sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman. Tidak boleh ada unsur diskriminatif didalamnya sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 32 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pada ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”,Ucapnya.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 1 menerangkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 51 berbunyi anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

Anggota pansus Syahrial kemudian menyampaiakan keprihatinannya terhadap pendidikan anak-anak disabilitas. Harapannya pendidikan anak-anak disabilitas juga bisa menjadi perhatian bersama untuk mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil konsultasi ini nantinya akan menjadi acuan penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bengkalis sehingga pendidikan di Kabupaten Bengkalis bisa menjadi lebih maju lagi. (HMS/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified