• Home
  • Parlemen
  • Pansus Ranperda PDAM Terus Bekerja Secara Maksimal untuk Mendapatkan Perda yang Berkualitas
Jumat, 10 Mei 2019 05:41:00

Pansus Ranperda PDAM Terus Bekerja Secara Maksimal untuk Mendapatkan Perda yang Berkualitas

BENGKALIS, PARLEMEN, RIAUONE.com, - Pansus DPRD Bengkalis telah melalui tahap konsultasi tingkat pertama guna mendapat masukan dalam penyusunan suatu Ranperda terhadap tindak lanjut dan langkah yang akan diambil untuk menyikapi permasalahan dalam pembahasan.

Pansus Ranperda Perubahan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan PDAM Tirta Terubuk sebelumnya telah melaksanakan konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau untuk membahas Ranperda PDAM tersebut dari bab per bab hingga pasal per pasal.

Kemudian, hasil yang diambil pada saat itu adalah pembentukan serta penyusunan Ranperda PDAM ini harus berpedoman kepada PP No. 54 Tahun 2017. Dari hasil yang telah didapat di tingkat Provinsi Pansus Perubahan Perda No. 4 Tahun 1994 DPRD Bengkalis yang diketuai oleh Sofyan, beserta 13 anggota kembali melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Jakarta untuk mendapatkan penjelasan yang lebih dalam lagi, Kamis (09/05/2019).

Diterima oleh Fungsional Analisis Ferly Sinanda dan Fungsional Umum Judika Mariana Hutabarat, Ranperda kemudian dibahas dari berbagai sudut pandang dan sumber, salah satu yang dibahas yaitu PP No. 54 Tahun 2017.

Dari penjelasan pihak Dirjen Bina Keuangan Judika Mariana Hutabarat, PP No. 54 Tahun 2017 wajib menjadi acuan pembentukan Perda itu sendiri karena PDAM ini merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di dalam PP tersebut diatur secara lengkap mengenai kebijakan, kewenangan, dasar pendirian BUMD, Anggaran, Modal, dan lainnya. Selain itu, penyesuaian nama Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah oleh Kabupaten Bengkalis dikatakannya sudah menjadi langkah yang tepat. 

Kemudian, terkait dewan pengawas Ferly Sinanda mengatakan PP No. 54 Tahun 2017 memiliki turunan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang syarat  dan ketentuan dewan pengawas yang bisa dijadikan acuan.

"Sebelum finalisasi Perda ini kami akan melakukan pembahasan kembali secara internal agar nantinya Perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan PDAM bisa bekerja secara maksimal sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku, dan kami akan tetap  berkoordinasi ke Dirjen Bina Keuangan melalui bagian ekonomi dan Hukum terkait isi Perda ini",Ungkap Ketua Pansus Sofyan.

Hadir juga dalam pertemuan Kabag Ekonomi Setda Kab. Bengkalis Aulia dan Kassubag Perundang-undangan Alhamidi. (rul/hms). 

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified