• Home
  • Parlemen
  • Penyertaaan Modal Pemerintah pada PT. BSP Memerlukan Analisa Investasi Sesuai dengan Permendagri No. 52 Tahun 2012
Sabtu, 11 Mei 2019 17:17:00

Penyertaaan Modal Pemerintah pada PT. BSP Memerlukan Analisa Investasi Sesuai dengan Permendagri No. 52 Tahun 2012


BENGKALIS, PARLEMEN, riauone.com, - Dalam rangka menggali sumber potensi, mengoptimalkan pemberdayaan aset daerah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis berencana untuk memasukkan modal di PT. Bumi Siak Pusako, salah satu BUMD Migas yang didasari dengan surat Gubernur Provinsi Riau No. 500/Ekbang/22/12a tanggal 30 April 2019 yang menyebutkan Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan modal sebesar 10 % yaitu 30 Milyar. 

Ranperda yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD kemudian ditindaklanjuti oleh Pansus Penyertaan Modal kepada PT. BSP dengan melakukan konsultasi ke berbagai daerah terkait substansi Ranperda tersebut agar bisa menjadi Perda yang sempurna. 

Setelah beberapa hari yang lalu Pansus berkunjung ke PT. BSP Pekanbaru, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir bersama Pansus Penyertaan Modal kepada PT. BSP yang diketuai oleh Indrawan Sukmana, Wakil Ketua Daud Gultom, serta anggota Rianto, Ita Azmi, Andrian Prama Putra, Hendri, H. Asmara, Mus Mulyadi, H. Azmi, Susianto, SR, Simon Lumban Gaol, Adihan, Nanang Haryanto, Leonardus Marbun, Zulkifli dan Safrana Fizar berkunjung ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI untuk melakukan konsultasi guna mendapatkan masukan dan penjelasan lebih lanjut terkait penyertaan modal tersebut, Kamis (09/05/2019).

Kasi Wilayah I Gustian Haryanto mengatakan untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD harus dilakukan analisa investasi sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Permendagri No. 52 Tahun 2012.

"Analisa Investasi ini dianggarkan pada APBD, pembuatan dan pelaksanaanya harus dilakukan oleh pihak ketiga, bukan BUMD ataupun Pemda. Bisa akademisi atau konsultan independen. Analisa inilah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran penyertaan modal pada BUMD tersebut", ungkap Gustian.

Penyertaan modal tersebut dikatakannya tidak boleh serta merta dilakukan, harus terukur sesuai peraturan yang ada. Analisa investasi dan naskah akademis dinilai sebagai dokumen penting dalam proses Ranperda Pernyataan Modal. Jika kedua hal tersebut sudah dilengkapi baru Ranperda tersebut bisa disahkan.

Hadir dalam pertemuan dari BPKAD Bengkalis Arlis, Kabag Ekonomi Aulia, Sekretaris DPRD Bengkalis Radius Akima, dan Kabag Umum Setwan Samiran. (rul/hms).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified