• Home
  • Parlemen
  • Penyusunan Ranperda PDAM berpedoman kepada PP No. 54 Tahun 2017
Jumat, 10 Mei 2019 05:33:00

Penyusunan Ranperda PDAM berpedoman kepada PP No. 54 Tahun 2017

BENGKALIS, riauone.com, - Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis Kunjungi Biro Hukum Setda Provinsi Riau terkait pembahasan Ranperda PDAM Tirta Terubuk yang akan disusun dan di sahkan.

Bertempat di ruang rapat Setda Provinsi Riau, rombongan Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis yang diketuai Sofyan, S.Pdi, beserta  13 orang anggota  disambut oleh Kabag Dokumentasi Fasilitasi dan Evaluasi Biro Hukum Wan Mulkan, SH, M.Si dan Kepala Biro Ekonomi, serta Kasubbag Peraturan Daerah Setda Provinsi Riau.

Untuk kita ketahui Pansus sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. 

Oleh karena itu Pansus mengadakan konsultasi tingkat pertama guna mendapat masukkan dalam penyusunan suatu Ranperda terhadap tindak lanjut dan langkah yang akan diambil untuk menyikapi permasalahan dalam pembahasan,   Rapat pembahasan ranperda PDAM dimulai dari bab per bab, dilanjutkan dengan pembahasan pasal perpasal hingga penjelasan dari pihak terkait.

Oleh karena itu berbagai sudut pandang dan beberapa saran akan lebih melengkapi Ranperda yang akan disusun dari hasil diskusi konsultasi.

Hadir mendampingi rombongan Pansus, Kabag Persidangan, Kasubbag  perundang-undangan dan staf persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis.

“Pembentukan serta penyusunan Ranperda PDAM ini harus berpedoman kepada PP No. 54 Tahun 2017. Sehingga diharapkan hasil yang akan disahkan kemudian mempunyai landasan hukum yang kuat”, ujar Wan Mulkan.

Beberapa permasalahan turut dibahas termasuk mengenai orisinalitas nama yang dibubuhkan untuk Perusahaan PDAM yang semula. Menurut Kasubbag Peraturan Daerah Setda Provinsi Riau, perusahaan air minum daerah ini belum mempunyai nama yang sah dan tercatat dalam badan hukum tertentu, maka dari itu perubahan judul Ranperda ini dianggap penting untuk dirubah. Mengingat keabsahan nama dari perusahaan ini belum konkrit.

Turut serta dalam rapat ini beberapa OPD yang terlibat yaitu kepala PDAM Bengkalis, Kabag Hukum yang diwakili oleh kasubbag perundang-undangan Alhamidi, dari Inspektorat yang diwakili Irban Alamsyah, dan Kabag Ekonomi yang diwakili oleh Udiwarsoyo. (rul) 

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified