• Home
  • Parlemen
  • Merokok Sebarangan di Inhil Dipidanakan dan Didenda Rp25 Juta
Senin, 22 Februari 2016 16:02:00

Merokok Sebarangan di Inhil Dipidanakan dan Didenda Rp25 Juta

Ketua Pansus II, Herwanissitas pimpin public hearing bersama Pemkab Inhil, tokoh agama dan beberapa organisasi Di aula Kantor DPRD Inhil.
RIAUONE.COM,TEMBILAHAN,ROC - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di aula Kantor DPRD Inhil, Senin (22/2)  Public hearing yang dihadiri pihak Pemkab Inhil, tokoh agama dan organisasi ini dipimpin Ketua Pansus II, Herwanissitas.
 
Dalam salah satu isi pasal pada Ranperda tersebut yang banyak didiskusikan salah satunya terkait sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
 
Dimana dalam pasal 6 berbunyi setiap orang dilarang merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR. Jika dalam ketentuan tersebut dilanggar, maka pelaku akan dikenakan denda administrasif dan kurungan penjara.
 
Sedangkan bagi pimpinan lembaga atau badan pada KTR yang telah ditetapkan wajib melarang orang merokok, menyediakan tempat khusus meroko dan memasang tanda-tanda dilarang merokok.
 
"Setiap pimpinan lembaga yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 7, maka dikenakan denda Rp. 1 juta dan penyegelan,"ujar Herwanissitas, Ketua  Pansus II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
 
Sementara pada pasal 40, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 6 dan 7, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
 
Namun demikian, dijelaskan Herwanissitas, hal itu akan berlaku setelah dua tahun, dimana selama masa itu, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
 
"Pemkab melalui Dinas Kesehatan kita minta selalu melakukan sosialisasi dan melaksanakan pembinaan secara terus menerus dalam jangka dua tahun sebelum sanksi administrasif dan tindak pidana diundangkan," ujar Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.
 
Penerapan larangan merokok ini akan berlaku diruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, di sekolah, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.(san).
Share
Berita Terkait
  • 9 tahun lalu

    Komisi I DPRD Inhil Turut Hadiri Pertemuan Pemkab dengan Wapres RI

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said, turut serta dalam pertemuan antara Pemkab Inhil dengan Wapres Jusuf Kalla pada Rabu  (19/07/2017) kema
  • 9 tahun lalu

    Komisi III DPRD Inhil Harapkan Ratio Elektrifikasi Meningkat

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN- Komisi III DPRD Inhil terus berjuang agar Ratio Elektrifikasi yang saat ini masih sangat rendah di Inhil bisa terus meningkat hingga seluruh masyar
  • 9 tahun lalu

    Iwan Taruna : Masih Ada Hutang Pemkab Kepada Rekanan

    RIAUONE.COM, INDRAGIRI HILIR- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), untuk segera melunasi h
  • 9 tahun lalu

    Raus Walid Terpilih Sebagai Ketua BK DPRD Inhil

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Usai dibacakannya keputusan pengesahan susunan pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengakapan Dewan (AKD), pada Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified