
Sabtu, 30 Januari 2016 07:12:00
Pemkab Inhil Usulkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Pendapat Legislatif
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, ROC - Usulan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat Tembilahan, terutama sekali di tingkat legeslatif yang membuat Perda.
Ada yang berpendapat Perda ini bisa saja diterapkan tapi hanya sebatas di lingkungan perkotaan. Pendapat lain menyebutkan selain kawasan tanpa rokok, kawasan hak perokok juga diberikan. Oleh karenanya, usulan Ranperda ini perlu ditinjau ulang sehingga penerapannya tidak rancu.
Seperti yang disampaikan Anggota Pansus II DPRD Inhil, M Sabit, saat berbincang-bincang dengan riauone.com di gedung DPRD Inhil, Kamis (28/1).
Anngota komisi III DPRD Inhil ini meminta kepada Pemkab untuk meninjau ulang Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) kawasan tanpa rokok yang telah diusulkan.
Menurutnya, jika dalam Ranperda tersebut mengatur tentang kawasan tanpa rokok, maka harus disediakan juga kawasan khusus untuk merokok.
''Kita sarankan, untuk judul Ranperda tersebut adalah kawasan tanpa rokok dan kawasan bebas merokok,'' sebut Sabit.
Ia juga menuturkan, sebelum Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda yang sah diberlakukan, terlebih dahulu Pemkab Inhil harus mempersiapkan infrastruktur pendukung.
''Kita mendukung penuh dengan adanya Ranperda ini, tapi harus didudukkan dahulu, mana kawasan tanpa rokok dan bebas merokok. Buat tempatnya sesuai dengan ketentuan yang ada, '' tukas Sabit.
Hal Senada juga dikatakan Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna.Politisi muda dari PKB ini menyebutkan dirinya mendukung Ranperda yang diusulkan Pemkab Inhil. Namun masih perlu ditinjau ulang sebelum ditetapkan sebagai Perda.
"Usulan Ranperda Pemkab Inhil tentang Kawasan Tanpa Rokok tentunya harus diatur secara baik pasal kebijakannya, dimana setiap kawasan tanpa rokok haruslah diberi lebel, tanda papan atau stiker pemberitahuan terhadap kawasan-kawasan yang memang tidak dibenarkan untuk merokok, sehingga dapat diketahui dan dibaca oleh masyarakat," ujar Iwan.
Selain itu, tambah pria yang akrab disapa IT ini, agar hak perokok bagi masyarakat Inhil juga dapat terpenuhi, Pemerintah juga harus menyiapkan tempat khusus untuk merokok.
''Kalau kita melihat daerah lain, kawasan tanpa rokok bahkan larangan untuk merokok juga sudah diterapkan di tempat-tempat terbuka seperti restoran, tempat wisata, taman kota, tempat proses belajar mengajar dan tempat umum lainnya dengan tujuan melindungi masyarakatnya, tapi kawasan untuk perokok juga harus disediakan,'' tukas (san).
Share
Berita Terkait
Di Riau, PNS Syahbandar Pelabuhan Bantu Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai
RIAU, - Direktorat Polisi Air Polda Riau menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil Syahbandar pelabuhan Kabupaten Indragiri Hilir karena terlibat penyelundupan rokok ilegal. Pria b
Sepanjang 2020 Bea Cukai Riau Berhasil Amankan 36,6 Juta Batang Rokok Ilegal
RIAU, - Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau mengklaim bahwa kasus rokok ilegal masih mendominasi upaya penindakan yang dilakukan oleh DJBC sepanjang 2020.&n
Selain Amankan Ribuan Rokok Tanpa Cukai, Ini Juga diamankan Polres Inhu
RIAUONE, Inhu - Luar biasa, hanya dalam hitungan jam, tim Buru Sergap (Buser) Narasinga Polres Inhu berhasil menggagalkan penyeludupan rokok illegal tanpa pita cukai.
Mata Uang tak bernilai, Warga Venezuela Beli Bensin Pakai Rokok
DUNIA, - Warga Venezuela mulai menggunakan rokok dan barter barang lain untuk membeli bensin karena mata uang semakin tidak bernilai akibat hiperinflasi.
Pengendara di Ven
Komentar










