• Home
  • Parlemen
  • Sangketa Lima Desa Kampar-Rohul Anggota DPRD Riau Dapil Kampar -Rohul Memanas
Kamis, 09 Juni 2016 22:02:00

Hearing DPRD Riau

Sangketa Lima Desa Kampar-Rohul Anggota DPRD Riau Dapil Kampar -Rohul Memanas

Rohul Ngotot Lima Desa Masuk Kabupaten Rohul
PEKANBARU- Hearing gabungan DPRD Rokan Hulu (Rohul), Kampar, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, Kampar, pemerintah Provinsi Riau dengan Komisi A DPRD Riau, anggota DPRD Riau Dapil Rohul dan Kampar tentang polemik lima desa, berlangsung panas. 
 
Hal ini berawal dari keinginan Pemkab, DPRD Rohul agar lima desa tersebut tetap masuk ke dalam Kabupaten Rohul meskipun sudah ada putusan Mahkamah Agung tahun 2011 yang menjelaskan, lima desa masuk ke dalam Kampar. 
 
"Kami tetap ingin lima desa masuk ke wilayah Rohul. Masyarakat di lima desa juga menginginkan masuk ke Rohul dan itu berulang kali disampaikan ke kami," kata Zulkarnain, Wakil Ketua DPRD Rohul dalam hearing, Kamis (09/06/16). 
 
Adapun yag menjadi dasar keinginanya tersebut yakni, Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tetang pembentukan Kabupaten Rohul yang di dalamnya menjelaskan, lima desa masuk ke dalam Rohul, bukan Kampar. 
 
"Kalau mau lima desa ini masuk ke dalam Kampar, maka mesti direvisi Undang-undang Nomor 53 itu. Putusan MA 2011 itu, sama sekali tidak mengeluarkan lima desa dari Rohul. Ini yang menjadi dasar kami, lima desa tetap masuk Rohul," ungkap politisi Golkar ini. 
 
Sementara itu, salah seorang pejabat di Pemkab Kampar mengungkapkan, persoalan lima desa ini sebenarnya sudah clear dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang kode desa se-Indonesia yang didalamnya juga dibahas, lima desa masuk ke dalam Kampar. 
 
"Sekarang ni kami perlu surat penegasan dari pemerintah Provinsi Riau. Permendagri sudah keluar, tinggal sosialiasi dan penegasan dari provinsi saja lagi. Saya rasa, tidak ada persoalan lagi di dalam lima desa ini," jelasnya. 
 
Rahima Erna, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau mengakui bahwa saat ini pihaknya hanya berpegang kepada Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tetang lima desa masuk ke dalam Kampar. 
 
Ia pun mengakui, pihaknya sama sekali belum melakukan sosilasasi terkait Pemendagri tersebut, baik ke Kabupaten Kampar maupun Rohul. Untuk itu dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialiasi yang dimaksud. 
 
Menanggapi hal ini, Hazmi Setiadi, Ketua Komisi A DPRD Riau menyarankan agar pemerintah Kabupaten, DPRD Rohul yang tidak puas dengan putusan MA maupun Permendagri, agar bisa melakukan upaya hukum lainnya. 
 
"Berhubung biro tata pemerintahan belum melakukan sosialisasi, kita harapkan agar segera dilakukan," tutup politisi PAN ini. 
 
Adapun lima desa yang dipolemikkan tersebut yakni, Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan. ***(rtc/anr
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified