Jumat, 07 Februari 2020 22:56:00
Bacabup Arifin SH MH Prihatin atas Penahanan Bupati Bengkalis oleh KPK
BENGKALIS, - Dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tekait kasus proyek multiyears tahun 2017), tokoh masyarakat yang juga praktisi hukum (Advokat) Arifin, SH MH, yang juga Balon Calon Bupati (Bacabup) Bengkalis 2020-2025, menyatakan prihatin dengan ditahannya orang nomor satu di Bengkalis tersebut oleh lembaga anti rasuah (KPK).
Dalam berita media penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 6 sampai dengan 25 Pebruari 2020, untuk tersangka AM ditahan di Rutan klas 1 Jakarta Timur cabang Jakarta Timur kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK.
Untuk diketahui, KPK pada tanggal 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT. Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 2019 yang lalu.
Proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning adalah proyek tahun jamak salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537, 33 miliar.
"Saya merasa sangat prihatin dengan ditahannya Bupati Bengkalis, saudara Amril Mukminin oleh KPK, kejadian ini juga sudah terjadi pada pemimpin sebelumnya, dan kini hal yang sama terulang kembali. Dari kejadian ini tentunya menjadi tolak ukur bagi semua lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis, untuk benar- benar teliti dan cerdas kedepan dalam memilih calon kepala daerah sehingga kejadian yang serupa tidak terjadi lagi, imbuh Arifin.
Arifin yang juga Bakal Calon Bupati Bengkalis 2020- 2025, mendoakan agar Bupati Bengkalis Amril Mukminin diberikan kekuatan, kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi ujian yang sedang dihadapi, saya juga mengajak masyarakat untuk mendoakan Amril Mukminin, menurutnya Bupati Amril juga sudah memberikan sumbangsih dan jasa dalam membangun Kabupaten Bengkalis selama 5 tahun terakhir. " kita jangan meghakimi beliau, kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, biar hukum dan pengadilan yang memutuskan beliau bersalah atau tidaknya," imbau Arifin menutup pembicaraannya. (rul/zar).





