Kamis, 02 Februari 2017 07:42:00

Dana Partai Politik akan Diaudit BPK

KUANSING, RIAU, - Satu bulan setelah tutup tahun anggaran 2016, seluruh partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kuansing harus menyelesaikan seluruh surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana bantuan parpol dari Pemkab Kuansing, paling lambat 31 Januari 2017 kemarin.
 
Karena, berkas SPj tersebut akan diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau untuk dilakukan audit. Selanjutnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kuansing akan mennerima hasil audit tersebut, yang diperkirakan akan keluar akhir tahun ini.
 
"SPj parpol itu harus selesai 31 Januari kemarin. Selanjutnya akan dikirim ke BPK untuk diaudit," ujar Kepala Kesbangpol Kuansing, Drs Linskar kepada wartawan, Selasa (31/1).
 
Begitu audit selesai, selanjutnya, kata Linskar, pihaknya di Kesbangpol memberikan rekomandasi supaya dana bantuan konstituen parpol dibayarkan untuk tahun 2017. "Begitu selesai SPj-nya tahun 2016, kita usulkan pembayaran untuk tahun 2017," katanya.
 
Setiap tahun, bantuan dana parpol ini selalu disalurkan oleh Pemkab Kuansing kepada seluruh parpol yang ada kursi di DPRD Kuansing. Tahun lalu, kata Linskar, satu suara itu dibayar Rp4300. "Itu biasanya, yang paling banyak itu Golkar, disusul Gerindra dan PPP," katanya.
 
Ia berharap, bantuan parpol ini dapat dianggarkan di APBD tahun 2017 ini, sehingga masing-masing parpol dapat memanfaatkannya.untuk memajukan dan mengembangkan parpol. "Dan kami minta penggunaan dana itu dilengkapi dengan SPj-nya," kata Linskar. (int/*).
Share
Berita Terkait