• Home
  • Politik
  • Intervensi Pilihan Dilarang ASN Harus Berpolitik Netral
Sabtu, 05 September 2020 15:53:00

Intervensi Pilihan Dilarang ASN Harus Berpolitik Netral

RIAUONE.COM - Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Bengkalis, menjadi giat menarik masyarakat bahkan ASN

diharapkan tidak diintervensi dan harus berpolitik netral.

Jika terlibat politik praktis Pilkada Bengkalis, baik perorangan atau berkelompok diyakini akan terkena sanksi berat sesuai peraturan dari pemerintah untuk ASN

Terkait netralitas Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (1/9) lalu gelar rapat terbatas dengan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) demi menjaga helat Pilkada jauh dari intervensi bakal calon Bupati Bengkalis.

Sanusi SH MH anggota DPRD Kabupaten Bengkalis berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di dalam beberapa waktu belakangan tersiar isu dan dugaan informasi di lingkungan ASN yang mulai dapat tekanan dan intervensi dari ragam pihak untuk memilih, menangkan salah satu balon yang akan maju di Pilkada Bengkalis 2020.

"Ini tidak boleh terjadi dan harus menjadi perhatian serius semua pihak, agar situasi kondusif dapat terjaga dalam momen Pilkada 2020 di Kabupaten Bengkalis,"kata Sanusi SH MH melalui sambungan telepon genggamnya kepada awak media, baru-baru ini.

Menurut Yung, nama populer di tengah kelayak ramai netralitas penting di jaga dan kondusifnya dan peran aktif dalam memantau sekaligus antisipasi adanya sikap tidak terpuji bahkan kecurangan agar tidak terjadi.

"ASN jangan mau diintervensi oleh pihak manapun, mari kita menjaga harmonisasi politik agar negeri junjungan ini bermartabat,"jelasnya.

Selanjutnya,dihimbau untuk dapat menjaga stabilitas politik dengan tidak melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan di dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Semua pihak agar menjaga stabilitas politik dengan cara tidak melanggar ketentuan perundangan yang sudah mengatur bahwa ASN harus netral. Tentu akan ada konsekuensi hukum bagi ASN, jika melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sanusi mengharapkan ASN tetap di koridor ketentuan netralitas dan tidak terlibat politik praktis,dan menetralisir kepentingan tertentu

"Mari sama-sama kita sukseskan helat Pilkada Kabupaten Bengkalis 2020 mendatang dengan menjunjung tinggi hak demokrasi jujur dan adil,"tukasnya. (Joe)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified