• Home
  • Politik
  • KPU Kekeh Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg
Sabtu, 26 Mei 2018 21:01:00

KPU Kekeh Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg

Ilustrasi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dikatakan, pelarangan itu tetap akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Kami pengin membersihkan legislator. Ini wujud tanggung jawab kami kepada bangsa dan negara,” kata Wahyu, dilansir JPNN.

Terkait dengan adanya anggota DPR yang keberatan dengan larangan pencalonan narapidana koruptor untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, dirinya merasa heran.

“Dalam rumusan itu yang sudah diundangkan itu salah satu syarat untuk dicalonkan anggota DPD adalah bukan bekas narapidana koruptor. Ini sudah berjalan dan tidak ada masalah,” ujar Wahyu.

Dia pun memastikan pihaknya tetap satu suara akan memasukkan larangan narapidana jadi caleg dalam PKPU. Mereka siap menghadapi gugatan di Mahkamah Agung.

(jpnn/roc)

 

 

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified