• Home
  • Politik
  • Kemendagri: Pelantikan Kepala Daerah Dua Tahap, Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2017
Kamis, 07 Januari 2016 17:07:00

Kemendagri: Pelantikan Kepala Daerah Dua Tahap, Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2017

pilkada.
RIAUONE.COM, JAKARTA - Pelantikan kepala daerah terpilih dalam pilkada serentak 9 Desember lalu dinilai tak akan menganggu pelaksanaan pemilu pada periode 2017. Kondisi tersebut memang dipersiapkan lantaran ada rangkaian proses hukum atas sengketa pilkada yang harus ditaati.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, meski pilkada serentak pada 9 Desember kemarin, namun proses pelantikannya tetap harus menunggu hasil akhir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya, akan ada 2 tahap pelantikan.
 
"Pelantikan diserahkan ke pemerintah. Saya sudah mempersiapkan surat agar penetapan calon segera dilakukan, setelah itu baru merencanakan pelantikan. Akhir Januari untuk yang tak ada sengketa pilkada, selain itu akhir Maret," kata Tjahjo, Kamis (7/1/16).
 
Menurut politikus PDIP itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menyerahkan masalah pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tjahjo mengaku memang lebih mengingkan agar pelantikan kepala daerah segera berlangsung untuk yang tak ada sengketa pilkada.
 
"Kasian yang tidak ada sengketa. Kelamaan penjabat nanti seenaknya sendiri. Tujuan 9 Desember pilkada serentak, Januari dilantik langsung kerja, sehingga penyerapan anggaran baik. Kalau ada RAPBD perubahaan sudah dilakukan," sebutnya.
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015, dilakukan dalam dua tahap.
 
Untuk kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tak digugat dan yang dinyatakan tak memenuhi syarat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), direncanakan Maret. Sementara tahap kedua direncanakan Juni setelah MK mengeluarkan putusan perselisihan hasil pilkada.
 
"Ini rancangan Perpres terkait keputusan tanggal segala macam, ini kan pengaturan dua tahap. Soal teknis saja. Sekarang sedang dipersiapkan,” ujar Sumarsono.
 
Menurut Sumarsono, rencana jadwal pelantikan di gagas pada Maret dan Juni didasari sejumlah alasan. Antara lain, meski hasil pilkadanya tak digugat, namun pelantikan tidak bisa dilaksanakan di Januari, mengingat ada beberapa langkah birokrasi yang perlu dilaksanakan. (rtc).
Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    KPK ke Kepala Daerah : Hindari 7 Bentuk Tindak Pidana Korupsi

    RIAU, PEKANBARU - Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI, Brigjen Didik Agung Widjanarko meminta kepala daerah di Provinsi Riau untuk menghindari tujuh bentuk tindak pidana koru

  • 7 tahun lalu

    Plt Gubernur Kepri Isdianto Minta Ketua MPR Gesa Pengesahan UU Daerah Kepulauan

    KEPRI, TANJUNGPINANG, - Plt Gubernur H Isdianto berharap dukungan penuh dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo untuk menggesa pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-undang.

  • 8 tahun lalu

    Kepala Daerah yang Di-OTT Sudah Lama Cari Modal untuk Biaya Politik

    NASIONAL, - Menjelang proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah. Dari ha
  • 9 tahun lalu

    Gubernur Riau Serahkan Penghargaan Gerakan PAUD Berkualitas kepada Bupati Kampar

    PEKANBARU, RIAU, - Terselenggaranya Program satu Desa satu PAUD merupakan kebijakan Kemdikbud yang sudah menjadi gerakan nasional untuk mencapai target penyediaan pendidika
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified