• Home
  • Politik
  • Mantan Pejabat Pemko Sudah Kantongi 30 Ribu Dukungan untuk Pilwako
Sabtu, 26 Maret 2016 19:07:00

Mantan Pejabat Pemko Sudah Kantongi 30 Ribu Dukungan untuk Pilwako

ilustrasi.
PEKANBARU, RIAU, - Mantan pejabat Pemko Pekanbaru, Herman Nazar, bersiap untuk bertarung pada Pilwako 2017 mendatang. Dia memilih jalur independen dan saat ini sudah mengumpulkan 30 ribu dukungan. 
 
Hal itu diakui Herman Nazar saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2016). "Ya, saya baru terkumpul sekitar 30 ribu dukungan dinda," kata mantan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru dan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru ini. 
 
Meski begitu, Herman yang saat ini baru saja terpilih sebagai Ketua Persatuan Keluarga Daerah Pariaman, (PKDP) Provinsi Riau ini belum mau berkomentar banyak. Dia dan timnya mengaku fokus dulu untuk mengumpulkan dukungan serta melakukan sosialisasi ke masyarakat. 
 
Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 10 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa.
 
Kemudian, dukungan 8,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 2.000.000 sampai 6.000.000 jiwa.Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
 
Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan.
 
MK mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.
 
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan didasarkan pada jumlah keseluruhan penduduk," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015). 
 
Mencermati putusan MK ini, maka untuk bisa maju menjadi calon independen di Pilkada Pekanbaru yang berpenduduk dibawah 2 juta jiwa, setidaknya dibutuhkan sekitar 60 ribu dukungan mengacu kepada DPT sekitar 600 ribu pemilih (10 persen dari DPT). Itu pun kalau UU Pilkada tidak direvisi lagi oleh DPR RI. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
  • 12 tahun lalu

    Kegiatan Istri Pejabat Pemko Pekanbaru Terkesan Hura-hura

    riauonecom, Pekanbaru, - Sungguh ironis, ketika seluruh masyarakat merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tingginya tekanan kehidupan akibat melonjakny
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified