Senin, 12 November 2018 08:55:00
Pakar: Partai Harus Hati-Hati Pakai Bendera Merah Putih
NASIONAL, - Terkait viralnya di jejaring media sosial soal foto Bendera Merah Putih yang ditiban oleh Bendera Partai Kebangkitan Bangsa(PKB). Pihak Polda Metro Jaya akan mengecek kebenaran perihal tersebut.
"Harus dicek dulu kebenaran seperti apa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. R.Argo Yuwono ketika dihubungi Selasa (6/11/2018).
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad mengingatkan partai politik untuk berhati-hati menggunakan bendera merah putih selama kampanye. Jangan sampai bendera merah putih dilekatkan dengan logo partai.
Ia menerangkan publik sudah mempersepsi kain berwarna merah putih sebagai bendera negara. “Partai harus hati-hati memakai bendera merah putih," ujar Suparji ketika dihubungi Republika, baru-baru ini.
Suparji mengutarakan ini terkait bendera merah putih yang ditempeli logo PKB. Ia mengatakan, tindakan tersebut bisa terkena pelanggaran pidana. “Jangan sampai menggunakan lambang negara, simbol negara, tidak boleh seperti itu," ujarnya.
Ada undang-undang yang mengatur tentang penggunaan bendera merah putih, yakni UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu melarang ada gambar atau tanda lain dicetak atau disulam atau ditulis di bendera negara.
“Dulu pernah kejadian bendera merah putih dengan kalimat tauhid. Namun, perkaranya hilang begitu saja. Sekarang logo partai PKB di bendera merah putih," kata dia.
Suparji mengaku sangat menyayangkan dan berharap tidak terulang di masa akan datang. Ia berharap penegak hukum lebih responsif terkait kejadian serupa sehingga ada efek jera. “Setidaknya minta keterangan yang dilakukan tidak benar," ucapnya.
Suparji mengingatkan semua warga negara Indonesia untuk mengetahui asas hukum. “Tidak ada alasan untuk tidak tahu peraturan yang ada," ujarnya.
Suparji juga yakin para partai pasti mengetahui aturan yang berlaku dan UUD bendera. "Dalam UUD kan ada bendera, lagu kebangsaan, lambang," ucapnya.
Wakil Sekjen PKB Daniel Johan, mengatakan, bendera yang digunakan PKB bukan bendera merah putih, melainkan bendera yang khusus didesain untuk kampanye. “Sudah resmi dan sosialisasi PKB nomor urut 1 se-Indonesia,” kata dia.
Daniel menambahkan PKB merupakan partai religius nasionalis sehingga direpresentasikan lewat bendera berwarna merah putih dengan logo PKB berwarna hijau. Karena itu, ia meminta tidak perlu ada polemik mengenai hal ini.
Daniel juga menegaskan PKB tidak akan mengganti dan tetap memakai bendera tersebut. “Sudah jelas itu bukan bendera kebangsaan merah putih jadi jangan menimbulkan salah paham,” kata dia.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy, mengatakan, bendera ini sudah didaftarkan pemilu 2019. "Situasi politik sedang tidak kondunsif, PKB hadir untuk menyatukan kembali," ucapnya.
Lukman pun merasa heran dengan orang-orang yang iseng mempersoalkan bendera ini. “Ya kami heran saja bilangnya aneh-aneh peninstaan bendera. Tidak ada hubungannya," ucapnya. (rep/net/*).
Share
Berita Terkait
Update Aksi Kemanusiaan BAZNAS: Langkah Kebaikan untuk Penyintas Banjir dan Disabilitas
Update Aksi Kemanusiaan BAZNAS: Langkah Kebaikan untuk Penyintas Banjir dan Disabilitas
Perkembangan respon BAZNAS terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah. H
Axis Quant AI Introduces Intelligent Algorithmic Trading to the Crypto Market via API Integration
MEXICO CITY, MEXICO - 29 January 2026 - As large AI models accelerate tow
Vincom Retail Launches Vincom Collection - A Next Generation Multi-Experience Commercial Town Model
HANOI, VIETNAM - 29 January 2026 - Vincom Retail Joint Stock Company offi
TAT Unveils Lalisa 'LISA' Manobal as Amazing Thailand Ambassador, Inviting Travellers to 'Feel All the Feelings'
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified









