• Home
  • Politik
  • Penting, Berikut Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Ini Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Senin, 12 Februari 2024 17:13:00

Penting, Berikut Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Ini Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah



NASIONAL, POLITIK,  - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) atau dua hari lagi.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, anggota DPR dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), salah satunya cara mencoblos yang benar.

Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.

Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar dan dokumen apa saja yang perlu dibawa saat datang ke TPS.

Berkas yang Dibawa saat ke TPS Pemilu 2024
KTP atau surat keterangan (suket)
Form C atau undangan nyoblos Pemilu 2024
Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024
Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.

2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.

3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. 

Baca Juga: Link dan Cara Cek DPT Online Pakai NIK, Kapan Undangan Nyoblos Pemilu 2024 Diberikan?

Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Dilansir laman karangmulyo.kendalkab.go.id, berikut tanda surat suara sah dan tidak sah.

1. Surat suara sah, jika:

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).
Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di TPS.
Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, paslon, dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan 1 (satu) paslon.
Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.
2. Surat suara tidak sah, jika:

Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
Dicoblos dengan rokok atau api.
Surat suara rusak atau robek.
Surat suara terdapat tanda atau coretan.
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified