Sabtu, 28 Maret 2015 10:09:00
Sepertinya Ical dan Djan Faridz Harus Gigit Jari
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - Golkar kubu Agung Laksono, sepertinya bisa bernafas lega, menghadapi event pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar Desember 2015 nanti. Pasalnya, kepengurusan yang mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang akan diakui Komisi Pemilihan Umum, sebagai pihak yang berhak mengajukan pasangan calon. Dengan pernyataan dari komisi pemilihan tersebut, Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), sepertinya yang harus gigit jari.
Kabar gembira untuk kubu Agung sendiri diungkapkan anggota KPU Pusat, Juri Ardiantoro. Dengan lugas, Juri menegaskan, bahwa lembaganya hanya akan menerima pendaftaran calon dari partai yang mengantongi SK dari Menteri Hukum. Atau dengan kata lain yang sah adalah yang telah menerima pengesahan dari Kementerian Hukum. Dengan begitu, Golkar kubu Ical, bukan pihak yang sah untuk mengajukan calon.
Nasib serupa juga dialami Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta yang dinakhodai Djan Faridz. Meski menang di pengadilan, tapi saat ini proses hukum masih berlangsung. Kementerian Hukum yang digugat kubu Djan, karena mengesahkan DPP PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy, memutuskan untuk banding. Proses hukum bisa berlangsung hingga 2 tahun lamanya. Sedangkan hajatan Pilkada sudah di depan mata, bakal mulai digelar pada bulan Desember tahun ini. Dengan begitu, PPP kubu Romahurmuziy yang sepertinya akan maju gelanggang.
"KPU akan berpegang pada UU. Jadi pokoknya partai yang secara normatif memiliki legal standing, itu yang akan kami terima," kata Juri, di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2007.
Tapi Juri berharap, partai yang sedang berkonflik, segera menyelesaikan masalah internalnya. Dua kubu yang sedang berseteru, hendaknya secepatnya islah. Dengan begitu, hanya satu kepengurusan yang akan mendaftarkan calon. Namun bila tak kunjung ada perdamaian, Juri menegaskan, hanya yang punya legalitas formal saja yang diterima mendaftar.
"Sampai saat ini kita belum mendapatkan surat dari Kemenkumham mengenai legalitas parpol yang diakui oleh pemerintah. Kita tunggulah, mana yang diakui oleh pemerintah,"katanya. (yan/roc).
Share
Berita Terkait
Spele, tapi Banyak diantara Kita Lupa Cara Memasak Nasi yang Enak dan Pulen, Berikut Tips-nya
DAPUR, - Memasak nasi yang enak dan pulen sebenar
Pertandingan PSM Makassar dan Persijap Jepara Hasil Imbang, Mario Lemos Belum Puas
BOLLA, - Pertandingan antara PSM Makassar dan Persijap Jepara telah berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025, sebagai laga pembuka BRI Super League 2025/2026. Hasil akh
Komisi I DPR RI Minta TNI yang menjabat di luar 14 K/L agar segera mengundurkan diri atau Pensiun sebagai Prajurit
NASIONAL, POLITIK, - Komisi I DPR RI Minta TNI
AMBISI Dorong APH usut tuntas perusahaan tambak udang di desa kembung luar
RIAUONE, BENGKALIS - AMBISI (Aliansi mahasiswa Bengkalis peduli) Mendorong kejaksaan Bengkalis untuk menindak lanjuti perusahaan tambak yang masih ber operasi di laha
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified








