Sabtu, 28 November 2015 23:14:00
Atasi Konflik dan Kebakaran, Pemerintah Lakukan Audit Lahan
PEKANBARU, RIAUONE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan akan mengembalikan hak atas tanah kepada rakyat secara komunal agar dapat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dan kebakaran lahan dan hutan terutama di Propinsi Riau.
Untuk itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 tahun 2015 tentang Hak Komunal, akan melakukan audit lahan dan mengeluarkan luasan lahan dari izin yang diberikan jika kawasan tersebut teridentifikasi sebagai wilayah adat.
Hal itu dia kemukakan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN, Ferry Mursyidan Baldan saat menjadi keynote speaker Seminar Nasional Keadilan Agraria Menuju Kedaulatan Rakyat di Universitas Islam Riau (UIR) di Pekanbaru, Kamis (26/11/2015).
"Kita tidak hanya berpijak pada aspek legal formal, tapi juga riwayat kehidupannya, termasuk dari segi Kepantasan Sosialnya. Ketika ada konflik lahan di daerah, pastikan ada tercakup klausul jika teridentifikasi sebagai wilayah adat dan jika masyarakatnya sudah tinggal dan hidup di sana lebih dari 10 tahun, Negara akan berikan hak komunalnya," ujar Ferry.
Ferry menambahkan pentingnya dilakukan audit lahan untuk mengetahui pemilik lahan yang terbakar, dan bukan mencari penyebab kebakaran tersebut. Menurutnya, pemerintah akan mengejar proses pembiaran sehingga mentalitas peduli terhadap kebakaran lahan bisa terbangun di tengah masyarakat.
"Bagaimana mungkin misalnya ada lahan sebelah terbakar tapi kita berdiam diri, ini sudah dipinjamkan (izin lahan) dibakar lalu dibiarkan. Kita ingin menumbuhkan mental mencegah api. Kalau kita membiarkan, berarti kita menumbuhkan mental ketidakpedulian," ujarnya.
Ferry menghimbau agar pihak yang mendapatkan izin pemanfaatan harus memiliki rasa peduli pada aspek lingkungan dan memiliki langkah preventif untuk mengatasi kebakaran.
"Kami tidak mempermasalahkan lahan itu terbakar atau dibakar, kami tidak mau tahu, yang kami tahu lahan itu pernah ada api dan kami akan identifikasi siapa pemilik lahannya. Jika di dalam area yang terbakar lebih dari 40 persen, maka harus kita pertimbangkan apakah Hak Guna Usaha (HGU) pantas kita teruskan," tegasnya.
Untuk itu, pemerintah akan melakukan langkah preventif berupa mewajibkan pemegang HGU adanya sensor api atau panas pada luasan tertentu dan mempunyai perlengkapan pemadaman kebakaran yang lengkap. (uzi)
Share
Berita Terkait
Komentar










