• Home
  • Riau Raya
  • Bupati Inhil Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda APBD - P 2017
Senin, 30 Oktober 2017 22:56:00

Advertorial

Bupati Inhil Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda APBD - P 2017

RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyampaikan pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD - P) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran (TA) 2017 dalam Rapat Paripurna Ke - 5 di kantor DPRD Inhil jalan Subrantas, Tembilahan, Senin (30/10/2017) siang.
 
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam, SPi., MSi, tampak hadir sejumlah Unsur Forkopimda, Unsur Pimpinan DPRD Inhil dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil lainnya.
 
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan  Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang  Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
 
"Sesuai dengan pedoman tersebut diatas dan berdasarkan Nota Kesepakatan  bersama  antara  Bupati dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2017, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Program, kegiatan, dan Belanja pada Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017," papar Bupati dalam pidatonya.
 
Pada dasarnya, dikatakan Bupati, kebijakan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 diupayakan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menekankan kepada keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
 
"Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 juga dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal yang harus diakomodir pada perubahan APBD sehingga mempengaruhi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017," kata Bupati menguraikan.
 
Selain itu, Bupati menuturkan, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Riau juga turut mempengaruhi struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 secara eksternal.
 
Sedangkan, disampaikan Bupati, faktor internal yang mempengaruhi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 lebih disebabkan karena adanya pergeseran belanja dan rasionalisasi belanja yang dilakukan dalam rangka meningkatkan capaian pelaksanaan kegiatan dan mengakomodir penganggaran berdasarkan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.
 
"Disadari bahwa belum semua usulan program dan kegiatan prioritas yang telah direncanakan dapat diakomodir pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, hal ini karena terbatasnya anggaran dalam Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017," ulas Bupati.(adv) 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified