Rabu, 01 Januari 2020 06:41:00
Bupati Inhu Ucapkan Selamat Menyongsong Tahun Baru 2020, Ini harapannya
RIAUONE, Inhu - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H. Yopi Arianto, SE menyampaikan ucapan selamat tahun baru 2020 kepada masyarakat Kabupaten Inhu (Selasa/31/12/2019) di ruang kerja Kantor Bupati Indragiri Hulu.
Dalam kesempatan itu Bupati H. Yopi menyampaikan harapannya, “semoga ditahun baru ini kita bisa berbuat yang lebih baik, dapat mewujudkan seluruh rencana serta memiliki semangat baru untuk kemajuan disegala bidang”.
“Mari kita songsong tahun baru ini dengan langkah semangat yang menggelora untuk tujuan mulia, serta tekat yang lebih membaja dalam mengawali tahun 2020 yang penuh makna” sambung Bupati.
Sementara itu dalam menyambut tahun baru 2020 Bupati Inhu juga menerbitkan Instruksi Bupati No 3 Tahun 2019 tentang pergantian tahun baru masehi tahun 2020 di kabupaten Inhu, yang intinya menyampaikan kepada kepala dinas/badan/kantor, inspektur, sekretaris, kepala bagian, Kepala RSUD, camat, dan kepala desa se kabupaten Inhu agar pergantian tahun dijadikan sebagai momentum introspeksi diri dan evaluasi agar dimasa yang akan datang agar lebih baik.
Dikatakan Bupati, tidak merayakan tahun baru berupa hiburan malam maupun menyalakan kembang api atau petasan dan peniupan terompet, tidak meninggalkan tempat dan berada di wilayah kerja masing-masing pada saat malam pergantian tahun baru.
"Kepada camat, lurah, dan kepala desa diinstruksikan mengikutsertakan tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus mesjid, pengurus musholla dan ormas Islam agar mengajak masyarakat dan generasi muda untuk beribadah, berdzikir, dan berdo'a baik dirumah maupun di mesjid dan musholla dilingkungan masing-masing," ungkap Bupati.
Bupati menghimbau seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertunjukkan atau mempertontonkan yang tidak sesuai dengan kaidah moral dan kaidah agama, serta paling lambat pukul 01.00 WIB sudah tutup.
Selanjutnya bupati juga menghimbau orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya untuk turun ke jalan-jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketrentaman dan ketertiban baik bagi dirinya maupun orang lain. (rls/Ydh)









