Rabu, 09 Oktober 2019 21:24:00
DAK dan DR tidak Boleh Dipinjamkan Untuk Kegiatan Lain

RIAUONE, Meranti - Publik Kabupaten Kepulauan Meranti dihebohkan dengan temuan BPK RI perwakilan Riau tahun 2016 tentang hilangnya puluhan miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Reboisasi (DR) dari Kas Daerah (Kasda) Kepulauan Meranti.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 3C/LHP/XVIII.PEK/05/2016 tanggal 28 Mei 2016, BPK mengungkapkan permasalahan Saldo Kas Daerah tidak menggambarkan sisa dana alokasi khusus sebesar Rp50 Miliar dan dana reboisasi sebesar Rp31 Miliar.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Meranti agar mengembalikan DAK dan DR sehingga program dan kegiatan DAK dan DR dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Tidak sampai disitu, pada 31 Desember 2017 seharusnya saldo kas di Kasda menunjukkan sisa minimal sebesar Rp63 Miliar berupa saldo kas yang dibatasi penggunaannya, terdiri dari saldo Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik, serta saldo Dana Reboisasi (DR) tahun 2017.
Yang anehnya, pada 31 Desember 2017 menyajikan saldo Kas di Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp5 Miliar.
Terkait dugaan hilangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Reboisasi (DR) itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setdakab Kepulauan Meranti, Hery Saputra SH mengatakan bahwa dana reboisasi itu tidak hilang, tapi dipinjamkan untuk membayar kegiatan lain yang bersumber dari APBD.
"Pada tahun 2016 yang lalu, karena uang triwulan yang ke 4 belum masuk, maka kita pinjamkan dana reboisasi yang ada di kasda meranti untuk membayar kegiatan lain yang bersumber dari APBD, setelah uang triwulan ke 4 cair dan masuk ke Kasda, maka uang itu mejadi Dana Reboisasi kembali," ujarnya.
Namun sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, seperti dilansir tribunjambi.com, pernah menegaskan bahwa DAK dan DR tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain.
"Yang namanya DAK DR itu untuk kegiatan lapangan. Tidak boleh disimpan, apalagi dipinjamkan untuk digunakan proyek lain. Seharusnya kalau tidak dipakai kembalikan ke kas negara, melalui kantor yang ada di daerah juga bisa," kata Hadi. (And)