• Home
  • Riau Raya
  • DP4 KPU Meranti dengan Disdukcapil Tak Singkron, Ini Penyebabnya
Selasa, 20 Oktober 2015 20:43:00

DP4 KPU Meranti dengan Disdukcapil Tak Singkron, Ini Penyebabnya

undian pencabutan nomor urut Pilkada meranti KPU
SELATPANJANG, RIAUONE.COM - Hasil pendataan Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) antara Disdukcapil (Dirjen Kependudukan Kemendagri) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti ternyata tidak singkron alias cocok.
 
Ternyata, hal itu terjadi karena pihak desa tidak menyampaikan laporan tentang perkembangan penduduk masing-masing ke Disdukcapil. Baik itu penduduk yang pindah maupun meninggal.
 
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdul Hamid, ketika ditemui riauone.com, diruang kerjanya, Selasa (20/10/2015). Menurut Hamid, hasil kroscek dilapangan oleh KPU tentang data kependudukan berbeda dengan data di Disdukcapil dan Dirjen Kependudukan Kemendagri.
 
Dari DP4 tahun 2015 versi Dirjen Kependudukan jumlah pemilih tercatat sebanyak 146.815 jiwa. Sedangkan DP4 versi KPU Kepulauan Meranti sebanyak 141.250 jiwa. Itu berarti, ada selisih data sebanyak 5.565 jiwa.
 
"Data yang pas itu sesuai DP4 versi KPU. Sebab, mereka melakukan kroscek langsung ke lapangan. Dan, mereka juga  menemukan banyak masyarakat yang tidak punya NIK. Jadi, kelemahan kita pada data penduduk yang pindah dan meninggal tidak dilaporkan oleh pihak desa ke Disdukcapil," ungkapnya.
 
Padalah, lanjut Hamid lagi, mereka (Disdukcapil) sudah pernah menyurati dan mengirimkan driver data penduduk untuk disesuaikan oleh pihak desa yang diteruskan ke kecamatan.
 
"Sekali lagi kita menghimbau agar pihak desa dapat secara rutin menyampaikan laporan tentang perkembangan penduduk oleh RT kepada instansi pelaksana melalui RW, desa, dan kecamatan," imbaunya.
 
Hal itu, tegasnya, sesuai dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana pelaporan pencatatan kematian dan perkembangan penduduk yang semula menjadi penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana (Disdukcapil).
 
Diakui Abdul Hamid, pihaknya belum satupun meneriman aporan data tentang perkembangan penduduk yang diminta melalui itu kepada pihak desa. "Padahal, ini menjadi tugas dan kewajiban pihak desa. Untuk itu, kita himbau masing-masing desa untuk aktif menyampaikan laporan tentang penduduknya," sebut Hamid. (uzi)
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak di OTT KPK?

    NASIONAL, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan atau OTT di Meranti, Riau. KPK menangkap tangan Bupati Meranti Muhammad Adi.

    "Benar, tadi

  • 2 tahun lalu

    Wali Kota Dumai Sambut ketibaan KMP Tirus Meranti Kapal RORO Kepulauan Meranti-Dumai

    DUMAI-Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS menyambut ketibaan Pelayaran Perdana Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Tirus Meranti / Kapal RORO (Roll-On,Roll-Off) Lintasan Alai Insit

  • 3 tahun lalu

    Hadiri Expo Apkasi 2021, Wabup Harap Sagu Meranti Menusantara

    MERANTI, -  Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar turut menghadiri Apkasi Otonomi Expo 2021 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (20/10/2021).

    Dala

  • 3 tahun lalu

    Keluar Kota Harus Ada Sertifikat Vaksin

    MERANTI, riauone.com - Langkah pencegahan dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kembali membuat dan memberlakukan kebij

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified