- Home
- Riau Raya
- Di Riau Hanya ada 9 tempat Hiburan yang Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
Minggu, 09 November 2014 11:38:00
Di Riau Hanya ada 9 tempat Hiburan yang Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
riauonecom, Pekanbaru, - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Provinsi Riau, mengakui selama tahun 2014 hanya ada sembilan tempat hiburan yang mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), sehingga kini banyak keluhan peredaran minuman ilegal.
"Untuk tempat hiburan hanya sembilan yang punya SIUP-MB, tiga di antaranya sudah habis masa berlakunya tahun ini," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman di Pekanbaru, Minggu.
Menurut dia, seharusnya semua hotel, restoran dan tempat hiburan memiliki SIUP -MB jika hendak menjual minuman beralkohol golongan B maupun C. Ini sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2010 Bab IV pasal 28 ayat 1.
Jika melihat kondisi Pekanbaru yang berkembang pesat saat ini, juga berdasarkan laporan warga yang mulai resah, ternyata peredaran minuman beralkohol sudah melebihi dari jumlah usaha yang mengurus izin.
Masih kata dia, bahkan warung kaki lima yang berjualan malam hari kini juga sudah berani memperdagangkan minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi.
"Kami sudah dapat laporan dari warga Pekanbaru," kata dia.
Sementara ketika hal ini dikonfirmasi ke pihak distributor minuman beralkohol di wilayahnya, justru pihak agen mengeluhkan penjualan mereka mengalami penurunan.
"Kalau agen resmi tidak memasok, artinya ada indikasi barang masuk dengan ilegal ke Pekanbaru lewat pelabuhan," tegas dia.
Menurut dia kalau kondisi ini dibiarkan maka akan merugikan negara dengan menguapnya pendapatan pajak dari minuman beralkohol. Selin itu juga bisa berdampak pada tingginya tingkat kriminalitas.
Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Beacukai Pekanbaru, bagaimana agar bisa sama-sama menangani peredaran minuman yang memabukkan ini dengan tata niaga yang di atur namun masih belum ada titik temu.
Karena itu dia mengimbau agar semua hotel, restoran dan tempat hiburan yang ada di Pekanbaru segera mengurus permohonan SIUP-MB diajukan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut, 1. Surat penunjukan dari Sub Distributor sebagai penjual langsung.
2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel Bintang 3, 4, 5, atau Surat Izin Usaha Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, atau Surat Izin Usaha Bar, Pub, atau Kelab Malam dari instansi yang berwenang.
3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkhohol. 4. TDP. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak. 6. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). (ant/roc)
Share
Berita Terkait
Kloter 09 BTH Gabungan Bengkalis dan Pekanbaru Menuju Batam tanggal 30 April 2026
BENGKALIS, - Kloter 09 BTH Gabungan Calon Jemaah Haji Bengkalis dan Pekanbaru Menuju Ba
Vinhomes Green Paradise Launches Global Smart City Certification Project
Vinhomes Green Paradise menghadirkan koleksi fasilitas kelas dunia yang luar biasa, menetapkan standar hidup baru untuk pengembangan perkotaan yang siap menghadapi masa depan. *
Ada-ada Saja, Muncul Isu Menteri Pariwisata Minta Air Galon Untuk Mandi
NASIONAL, - Tengah geger di sosial
Kelola Keuangan-mu dengan Benar, Bisa Investasi dan Buat Peluang usaha yang Menjanjikan
KEUANGAN, BISNIS, - Mengelola keuangan denga
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










