Kamis, 01 Mei 2014 15:57:00
Diduga Ikut Merambah Kawasan Hutan, Dua Kades di Tahan Polisi?

riauone.com, Rengat, ROC - Kepolisian Resort Indragiri Hulu menahan dua Kepala Desa (Kades) Kepayang Sari Kapri Nata (37) dan Kades Anak Talang Firdaus (53) terkait kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara ilegal untuk pembangunan kebun kelapa sawit.
" Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiganya dilakukan sejak Selasa (29/4) untuk 20 hari kedepan sambil melengkapi berkas pemeriksaan," Kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Barat SH Sik didampingi Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak.
Ia mengatakan, terkait kasus perambahan hutan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, sementara itu Polres juga menahan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Motah Makmur Syamsuar merupakan mitra dari PT Tasma Puja diduga selaku pihak yang mendanai perambahan hutan tersebut.
Dijelaskannya, dugaan perambahan HPT tanpa izin tersebut diketahui sejak akhir Februari 2014 lalu, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui kawasan HPT tersebut telah dibangun kebun kelapa sawit seluas 500 hektar oleh KUD Motah Makmur.
" Bahkan berdasarkan pengecekan melalui GPS, kawasan yang telah digarap koperasi tersebut masuk dalam kawasan HPT," sebutnya.
Perambahan kawasan HPT oleh KUD Motah Makmur tersebut berawal dari penyerahan areal oleh tiga desa, yakni Desa Kepayang Sari, Desa Anak Talang dan Desa Cenaku Kecil dengan luas lebih kurang 700 hektar kepada KUD Motah Makmur. Dalam perjalanannya sejak tahun 2012, areal tersebut sudah dibangun mencapai 500 hektare.
" Penyerahan lahan tersebut langsung dilakukan oleh masing-masing kepala desa kepada KUD Motah Makmur. Hanya saja, hingga saat ini untuk lahan yang berada di Desa Cenaku Kecil belum sempat dikerjakan," ulasnya.
Dari pengakuan bendahara KUD Motah Makmur diketahui seluruh pembiayaan pembukaan kebun kelapa sawit diatas kawasan HPT itu didanai PT Tasma Puja, bahkan sudah ada perjanjian antara PT Tasma Puja dengan pihak KUD Motah Makmur. PT Tasma Puja sendiri telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan seluas 2.000 hektare,namun lokasinya berbeda dengan kebun yang dibangun oleh KUD Motah Makmur.(ari)
Share
Berita Terkait

Marina Budiman Jadi Wanita Terkaya Nomor 1 di Indonesia Punya Rp87,27 Triliun
NASIONAL, BISNIS, JAKARTA - Harta orang terkaya di Indonesia t

Gerebek Judi Sabung Ayam 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI?
NASIONAL, Jakarta - Tiga polisi gugur s

KKN atau Nepotisme? Geger, Menhut Raja Juli Antoni dikecam Publik, Masukkan Belasan Kader PSI di Proyek Kehutanan
NASIONAL, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton

Gaji Enam Orang Direksi Pertamina ini Masing-masing Tembus Rp57,3 Miliar per tahun, atau Rp4,7 Miliar per bulan Per Orang
NASIONAL, Jakarta, - PT Pertamina (Persero) tenga
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified